Rabu, 19 Februari 2014

Macam-Macam Surat Dinas

Surat Dinas merupakan surat yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintahan.

A. Nota Dinas
Surat yang oleh atasan kepada bawahan atau bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat berisikan catatan/pesan singkat tentang suatu pokok persialan kedinasan.

B. Memo
Catatan singkat yang diketik atau ditulis tangan oleh atasan kepada bawahan tentang pokok persialan kedinasan.

C. Surat Pengantar
Surat yang ditujukan kepada seseorang atau pejabat yang berfungsi untuk mengantarkan surat, dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirim.

D. Surat Edaran
Surat yang berisi penjelasan atau petunjuk tentang cara pelaksanaan suatu peraturan perundangundangandan/atau perintah.

E. Surat Undangan
Surat pemberitahuan kepada seseorang utnuk menghadiri suatu acara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

F. Surat Tugas
Surat yang berisikan penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan.

G. Surat Kuasa
Surat yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa.

H. Surat Pengumuman
Surat yang berisikan pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai atau masyarakat umum.

I. Surat Pernyataan
Surat yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.

J. Surat Keterangan
Surat yang berisikan keterangan mengenai suatu hal agar tidak menimbulkan keraguan.

l. Berita Acara

Surat yang berisi laporan tentang suatu kejadian atau peristiwa mengenai waktu ekjadian, tempat kejadian, keterangan, dan petunjuk lain sehubungan dengan kejadian atau peristiwa tersebut.

Arti Sekretaris

Arti Sekretaris
Gambaran Umum Sekretaris, Sekretariat dan Kesekretariatan

A. Pengertian Sekretaris
Pengertian sekretaris adalah sekretaris yang tugasnya membantu seorang eksekutif atau pimpinan. Apabila ditinjau secara etimologi, sekretaris berasal dari kata “secretum” yang berarti “rahasia”, atau seceretarius atau secretarium yang berarti seorang yang diberi kepercayaan memegang rahasia.
Dalam Webster’s New World Dictionary of the American Language College, mengartikan sekretaris :
“ Secretary is a person employed to keep records, take care correspondence and other writing task etc, for an organization or individual.”
Pada prinsipnya pengertian ini menunjukkan bahwa seorang sekretaris mempunyai tugas mengurus warkat, menyusun korespondensi dan pekerjaan tulis menulis lainnya untuk suatu organisasi atau seseorang.
Selanjutnya menurut Drs. The Liang Gie, mengatakan bahwa sekretaris adalah seorang petugas yang pekerjaannya menyelenggarakan urusan surat-menyurat termasuk menyiapkan bagi seorang pejabat penting atau suatu organisasi .
Pengertian umum kata sekretaris mempunyai arti sama dengan penulis (notulen), tetapi penulis di sini adalah pengertian pada seseorang yang mempunyai tugas sangat berkaitan dengan tulis-menulis atau catat-mencatat dari suatu kegiatan perkantoran atau perusahaan.
Jadi, pekerjaan seorang sekretaris adalah membantu pimpinan agar pimpinan kantor atau perusahaan dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
B. Peranan dan Tugas Sekretaris
Peranan Sekretaris
Dalam praktek penyelenggaraan kantor di mana telah lazim bahwa pimpinan dari suatu perusahaan, instansi atau lembaga lainnya dibantu oleh seorang pegawai yang dibebani dengan tugas surat menyurat, filing dan pelayanan tamu maupun urusan-urusan rapat. Pegawai tersebut lazimnya dinamakan sekretaris, apabila ia menyelenggarakan surat menyurat yang bersifat pribadi atau rahasia dari pimpinannya.
Pada mulanya sekretaris adalah seorang petugas yang diberi kepercayaan untuk menyimpan rahasia. Kemudian lalu berarti petugas yang menyelenggarakan surat menyurat bagi seorang pejabat pimpinan yang kadang-kadang meliputi pula surat-surat rahasia atau surat yang bersifat pribadi yang tidak pada tempatnya disiarkan sembarangan. Akhirnya tugas sekretaris itu diperluas dengan segi-segi tata usaha lainnya. Kini seorang sekretaris pada pokoknya adalah asisten yang membantu dalam segala hal agar pimpinan dapat bersifat secara efektif dalam menunaikan tugas manajemennya.
Tugas sekretaris tidak lagi dibatasi dalam bidang tata usaha saja, melainkan cenderung untuk terus menerus meluas. Dengan demikian selain sekretaris yang berperan semata-mata sebagai seorang pembantu, terdapatlah sekretaris yang mempunyai fungsi manajer. Karena kedudukannya sebagai manajer , maka sekretaris yang demikian itu lalu mempunyai pegawai-pegawai bawahan. Akhirnya pegawai-pegawai bawahan itu dengan segenap bidang kerjanya lalu dikembangkan menjadi sebuah satuan organisasi. Satuan organisasi ini sekarang lazimnya disebut sebagai sekretariat dan dikepalai oleh seorang sekretaris yang berfungsi sebagai manajer itu.
Jadi sekretaris yang bertindak sebagai seorang manajer pada umumnya memimpin satuan organisasi yang disebut sekretariat (dalam lingkungan organisasi yang besar disebut juga Sekretaris Jenderal).
C. Tugas Sekretaris
Tugas sekretaris dalam arti sempit adalah sebagai orang yang dipercaya oleh pimpinan untuk menyimpan rahasia. Sedangkan tugas sekretaris dalam arti luas adalah pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat membantu manajer atau pimpinan untuk menjalankan roda organisasi, lembaga, maupun kantor.
C.1. Secara umum tugas-tugas sekretaris adalah meliputi hal-hal sebagai berikut
1. Menerima dikte dari pimpinan.
2. Melaksanakan korespondensi (menerima dan mengirim surat, termasuk telepon dan telegram bagi sekretaris pribadi).
3. Menyimpan arsip-arsip yang dinilai penting.
4. Menerima tamu-tamu pimpinan.
5. Membuat jadwal pertemuan dan perjanjian dengan teman relasi maupun kegiatan lainnya.
6. Menyiapkan bahan-bahan keterangan kepada pimpinan sesuai dengan kebutuhan pimpinan dalam rapat maupun kegiatan lainnya.
7. Bertindak sebagai perantara antara pimpinan dan bawahan.
8. Mengatur rapat-rapat dan seminar pimpinan dengan bawahan maupun pihak eksternal perusahaan.
9. Menemani pimpinan dalam pertemuan penting.
10.Menyusun pidato-pidato untuk pimpinan.
Sekretariat dan Kesekretariatan
A. Pengertian Sekretariat
Seperti halnya yang sudah diterangkan secara singkat pada point di atas mengenai awal terjadinya sekretariat, maka pada bagian ini akan dijelaskan beberapa hal tentang kesekretariatan.
Menurut Drs. Wursanto bahwa sekretariat adalah satuan organisasi atau lembaga yang melaksanakan jasa-jasa perkantoran dalam bidang ketatausahaan. Dengan pengertian tersebut sehingga satuan organisasi yang dimaksud mencakup adanya unsur-unsur :
a. tempat untuk dapat terselenggaranya kerja dari pekerjaan yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
b. Manusia atau para pegawai pelaksana, pencipta tata cara dan tata kerja.
c. Alat atau sarana yang diperlukan demi tercapainya kelangsungan kerja dari sekretaris dan para bawahannya.
Selanjutnya pengertian kantor pada dasarnya dapat kita pahami sebagai berikut :
1. Tempat diselenggarakannya kegiatan menangani informasi.
2. Proses menangani informasi mulai dari menerima, mengumpulkan, mengolah, menyimpan sampai menyalurkan informasi.
Sekretariat atau kantor tentunya dalam kegiatannya menerapkan tata cara pelaksanaan kantor atau sekretariatnya masing-masing
B. Pengertian Kesekretariatan.
Kesekretariatan ialah aktivitas yang dilakukan pada sekretariat yakni menunjukkan tata kerja atau proses kerjanya sekretariat. Dengan demikian, kesekretariatan bersifat aktif dan dinamis dalam kegiatan jasa-jasa perkantoran, terutama yang sangat berkaitan dengan proses administrasi.
Selanjutnya pengertian kesekretariatan adalah merupakan sifat kegiatan atau aktivitas kerja dari seorang sekretaris, atau merupakan sifat dan macam pekerjaan yang harus dikerjakan pada jabatan sekretaris.
Dalam pelaksanaan kerjanya yang konkrit mengenai tugas-tugas sekretriat dari perusahaan-perusahaan umumnya biasanya sebagai berikut (tanpa pembahasan yang lebih jauh mengenai masing-masing kegiatannya, kecuali surat menyurat pada point berikutnya) :
a. Persiapan dan pelaksanaan pekerjaan dari direksi.
b. Penyelenggaraan surat-menyurat.
c. Pengaturan hubungan keluar.
d. Penganggaran belanja
e. Persiapan dan penyelenggaraan konferensi perusahaan.
f. Persiapan dan penghadiran rapat-rapat dari dewan pengurus dan rapat umum para pemegang saham.
g. Penerapan atau perbaikan tata kerja yang ilmiah.
h. Penyusunan dokumentasi dan arsip/penyimpanan warkat berdasarkan abjad, perihal, nomor, tanggal, wilayah dan sebagainya.
i. Wadah atau tempat pelaksanaan aktivitas atau kegiatan dari suatu organisasi, sehingga fungsi aktivitas sekretriat tersebut dapat dikatakan aktif ataupun tidak aktif.
C. Fungsi Kesekretariatan
Pada dasarnya fungsi kesekretariatan sesuai bidang kerjanya, maka mencakup kegiatan dalam administrasi (dalam arti luas) pada sebuah organisasi atau perkantoran. Sedangkan fungsi kesekretriatan lain berkaitan dengan kegiatan ketatausahaan yakni kegiatan administrasi dalam arti sempit yang meliputi :
1. adanya orang-orang yang bekerja,
2. penerimaan dan pengiriman surat,
3. penerimaan dan pengiriman telepon,
4. penyelesaian surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan organisasi sehari-hari.
Kegiatan administrasi sebagai fungsi kesekretariatan dalam arti yang luas dapat meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengadakan pencatatan (recording) dari semua kegiatan manajemen yang berkaitan dengan organisasi.
2. Administrasi kesekretariatan sebagai alat pelaksanaan daripada kegiatan ketatausahaan yang bersifat pelayanan (membantu), baik pada atasan maupun pada pihak lain yang terkait atau memerlukan.
3. Administrasi kesekretariatan sebagai alat komunikasi antar kantor atau antar perusahaan secara perorangan maupun organisasi.
4. Administrasi kesekretariatan sebagai pelaksana pemegang rahasia kantor, maupun perusahaan.
5. Adminstrasi kesekretariatan sebagai pusat dokumentasi (master file).
Adapun fungsi kesekretriatan yang paling utama adalah sebagai berikut :
a. Memperlancar lalu lintas dan distribusi informasi ke segala pihak baik secara internal maupun eksternal.
b. Mengamankan kerahasiaan kantor atau jawatan yang bersangkutan.
c. Mengatur dan memelihara segala dokumentasi kantor yang mempunyai kegunaan bagi manajemen untuk memperlancar fungsi-fungsinya.
Administrasi dan Tata Usaha
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan organisasi secara menyeluruh, sedangkan tata usaha sebagai kegiatan pencatatan-pencatatan, penggolongan data dan tulis-menulis dari proses tersebut (Wowaruntu, 1991).
Office Work atau tata usaha menurut Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirjo, dapat digolongkan menjadi 4 (empat) macam, yaitu segala macam pekerjaan yang bersifat :
1. KOMUNIKASI
2. REGISTRASI
3. KOMPUTASI, dan
4. INFORMASI
Pada zaman modern sekarang dalam kantor telah lazim bahwa pejabat pimpinan dari suatu perusahaan, instansi atau lembaga lainnya dibantu oleh seorang pegawai yang dibebani dengan tugas surat menyurat dan penyimpanan dokumen-dokumen serta pelayanan tamu maupun urusan rapat yang dinamakan sekretaris (buku The Liang Gie).
Jabatan Sekretaris dan Unit Sekretariat
Pada pokoknya sekretariat adalah satuan organisasi yang melakukan pekerjaan pelayanan dalam bidang tata usaha. Namun sejalan dengan kecenderungan pada jabatan sekretaris, tugas-tugas sebuah sekretriat juga tampak meluas sehingga sering meliputi bidang-bidang kepegawaian, keuangan, perbekalan dan hubungan masyarakat.

Dengan perkembangan jabatan sekretaris yang begitu luas dari juru tulis sampai menjadi manajer tingkat atas, maka kini diakui adanya bidang kerja yang disebut “secretaryship” atau kesekretriatan merupakan profesi dari segenap sekretaris yang bekerja dalam bermacam-macam organisasi pada semua tingkat jenjang organisasi.

MANAJEMEN KEARSIPAN

MANAJEMEN KEARSIPAN
1. PENGERTIAN DAN PERANAN KEARSIPAN
1.1. Pengertian kearsipan
Oleh karena yang menjadi pokok pembahasan dalam buku ini adalah Tata Kearsipan,
maka terlebih dahulu akan diberikan penjelasan tentang pengertian arsip.
Arsip (record) yang dalam istilah bahasa Indonesia ada yang menyebutkan sebagai
“warkat”, pada pokoknya dapat diberikan pengertian sebagai : setiap catatan tertulis baik
dalam bentuk gambar ataupun bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenai sesuatu
subyek (pokok persoalan) ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingatan
orang (itu) pula”.
Atas dasar pengertian diatas, maka yang termasuk dalam pengertian arsip itu misalnya
: surat-surat, kwitansi, faktur, pembukuan, daftar gaji, daftar harga, kartu penduduk, bagan
organisasi, foto-foto dan lain sebaginya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kearsipan, pasal 1 ayat a dan ayat b, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan arsip
adalah :
a. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-
Badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b. Naskah-naskah yng dibuat dan diterima oleh Badan-Badan Swasta dan atau
perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Selain dari pengertian di atas, arsip dapat diartikan pula sebagai suatu badan (agency)
yang melakukan segala kegiatan pencatatan penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan
surat-surat/warkat-warkat yang mempunyai arti penting baik ke dalam maupun ke luar; baik
yang menyangkut soal-soal pemerintahan maupun non-pemerintahan, dengan menerapkan
kebijaksanaan dan sistem tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
1.2. Peranan kearsipan
Kearsipan mempunyai peranan sebagai “pusat ingatan”, sebagai “sumber informasi”
dan “sebagai alat pengawasan” yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka
kegiatan “perencanaan”. “penganalisaan”. “pengembangan, perumusan kebijaksanaan,
pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan
pengendalian setepat-tepatnya.
Arsip mempunyai peranan penting dalam proses penyajian informasi bagi pimpinan
untuk membuat keputusan dan merumuskan kebijakan,oleh sebab itu untuk dapat menyajikan
informasi yang lengkap, cepat dan benar haruslah ada sistem dan prosedur kerja yang baik di
bidang kearsipan.
Pada pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1971, antara lain dirumuskan bahwa
“tujuan” kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional
tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk
menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemeritahan.
Dari pengertian tersebut tampak bahwa arti pentingnya kearsipan ternyata
mempunyai jangkauan yang amat luas, yaitu baik sebagai alat untuk membantu daya ingatan
manusia, maupun dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan
kehidupan kebangsaan.
Selain itu kearsipan juga merupakan salah satu bahan untuk penelitian ilmiah.
2. BEBERAPA ISTILAH DI DALAM KEARSIPAN
2.1. Arsip dinamis
Arsip dinamis adalah arsip yang masih diperlukan secara langsung dalam perencanaa,
pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau arsip yang
digunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara. Arsip dinamis dilihat
dari kegunaannya dibedakan atas :
a. Arsip aktif:
adalah arsip yang secara langsung dan terus-menerus diperlukan dan digunakan dalam
penyelenggaraan administrasi sehari-hari sera masih dikelola oleh Unit Pengolah.
b. Arsip Inaktif:
adalah arsip yang tidak secara langsung dan tidak terus-menerus diperlukan dan
digunakan dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari serta dikelola oleh Pusat
Arsip.
2.2 Arsip Statis
Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan
pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, maupun untuk
penyelenggaraan administrasi sehari-hari. Arsip statis ini berada di Arsip Nasional
Republik Indonesia atau di Arsip Nasional Daerah.
2.3. File
File dapat disamakan dengan pengertian “berkas” atau “bendel” yang merupakan satu
kesatuan arsip tentang masalah tertentu dan disimpan berdasarkan pola klasifikasi.
2.4. Indeks
Indeks adalah sarana penemuan kembali surat dengan cara mengidentifikasi surat
melalui penunjukan suatu tanda pengenal yang dapat membedakan surat tersebut dengan
yang lainnya. Tanda pengenal surat ini harus dapat diklasifikasikan dan merupakan
penunjuk langsung kepada berkasnya.
2.5. Kartu kendali
Kartu kendali adalah isian (kartu) untuk mencatat surat-surat yang masuk/keluar yang
tergolong surat penting. Di samping berfungsi sebagai pencatat surat, kartu kendali
dapat berfungsi pula sebagai alat penyampaian surat dan penemuan kembali arsip.
Kartu kendali terdiri atas 3 (tiga) rangkap dan 3 (tiga) warna : putih, biru, dan merah.
a. Kartu Kendali warna putih untuk “pengarah surat” sebagai alat kontrol.
b. Kartu Kendali warna biru untuk penata arsip sebagai arsip pengganti, selama surat
tersebut masih berada pada file pengolah.
c. Kartu Kendali warna merah untuk Tata Usaha Pengolah.
d. Ukuran dari kartu kendali 10 x 15 cm.
2.6. Kartu tunjuk silang
Kartu tunjuk silang adalah kartu (formulir) yang digunakan untuk memberikan petunjuk
pada satu dokumen yang mempunyai lebih dari satu masalah.
2.7. K o d e
Kode adalah tanda yang terdiri atas gabungan huruf dan angka untuk membedakan
antara beberapa masalah yang terdapat dalam Pola Klasifikasi Arsip.
2.8. Lembar Disposisi
Lembar disposisi adalah lembaran untuk menuliskan disposisi suatu surat baik yang
diberikan oleh atasan ke bawahan maupun sebaliknya.
2.9. Lembar pengantar surat rutin
Lembar pengantar surat rutin adalah formulir yang dipergunakan untuk mencatat dan
menyampaikan surat-surat biasa (tidak penting) dari Unit Kearsipan ke Unit Pengolah.
2.10. Penerima surat
Penerima surat adalah Unit/Staf yang bertugas untuk melakukan penerimaan surat
masuk baik dari Kurir maupun dari Pos.
2.11. Pencatat surat
Pencatat surat adalah Unit/Staf yang bertugas untuk melakukan pencatatan surat baik
untuk surat masuk maupun surat keluar.
2.12. Pengarah surat
Pengarah surat adalah Unit/Staf yang bertugas untuk menentukan kepada pengolah
mana surat yang bersangkutan harus disampaikan.
2.13. P e n g o l a h
Pengolah adalah Unit/Staf yang bertugas untuk melakukan penggarapan masalah isi
surat.
Unit Pengolah terdiri atas :
a. Pimpinan pengolah
b. Tata usaha pengolah
c. Pelaksana pengolah
2.14. Penata arsip
Penata arsip adalah Staf yang bertugas menyimpan surat-surat (arsip) dan memelihara
arsip.
2.15. Pola klasifikasi arsip
Pola klasifikasi arsip adalah pengelompokan arsip berdasarkan masalah-masalah secara
sistematis dan logis, serta disusun berjenjang dengan tanda-tanda khusus yang berfungsi
sebagai kode. Pola klasifikasi merupakan salah satu sarana atau pedoman untuk
penataan arsip.
2.16. Surat penting
Surat penting adalah surat yang isinya mengikat dan memerlukan tindak lanjut atau
merupakan kebijaksanaan Departemen, dan apabila terlambat penyampaiannya atau
hilang akan mengganggu kelancaran pekerjaan.
2.17. Surat biasa
Surat biasa adalah surat yang isinya tidak mengikat dan biasanya tidak membutuhkan
tindak lanjut serta hanya berupa informasi dan suatu kegiatan. Surat biasa dicatat dalam
lembar pengantar surat rutin dan disampaikan ke Unit Pengolah.
2.18. Tata usaha pengolah
Tata Usaha Pengolah adalah Unit/Staf yang bertugas mengurus ketatausahaan pada Unit
Pengolah.
2.19. Formulir peminjaman arsip
Formulir peminjaman arsip adalah formulir yang digunakan untuk meminjam arsip.
Diisi rangkap 2 (dua), 1 (satu) disimpan untuk menggantikan arsip yang dipinjam dan 1
(satu) disimpan oleh petugas peminjaman arsip sebagai pengendalian peminjaman.
2.20. Formulir penyalinan arsip
Formulir penyalinan arsip adalah formulir permohonan penyalinan arsip yang diisi oleh
unit atau staf yang memerlukan informasi suatu arsip yang disalin.
2.21. Indeks relatif
Indeks relative adalah daftar masalah yang terdapat dalam pola klasifikasi yang disusun
secara abjad masalah dan kodenya. Indeks relative bertujuan untuk memudahkan
menentukan kode surat yang akan disimpan menurut klasifikasi masalah yang terdapat
dalam pola klasifikasi arsip, dan biasa digunakan juga dalam penemuan kembali arsip.
2.22. Jadwal retensi arsip
Jadwal retensi arsip adalah pedoman tentang jangka waktu penyimpanan arsip sesuai
dengn nilai kegunaannya dan sebagai dasar penyelenggaraan penyusutan, pemusnahan
dan penyerahan arsip ke Arsip Nasional.
2.23. Penyusutan arsip
Penyusutan arsip adalah proses kegiatan penyiangan arsip/berkas untuk memisahkan
arsip aktif dari arsip inaktif serta menyingkirkan arsip-arsip yang tidak berguna
berdasarkan jadwal retensi arsip.
2.24. Penyerahan arsip
Penyerahan arsip adalah pengalihan wewenang penyimpanan, pemeliharaan dan
pengurusan arsip statis dari Lembaga-Lembaga Negara, Badan Pemerintahan, Badan
Swasta dan Perorangan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia atau Arsip Nasional
Daerah.
2.25. Pemusnahan arsip
Pemusnahan arsip adalah proses kegiatan penghancuran arsip yang tidak diperlukan lagi
baik oleh instansi yang bersangkutan maupun oleh Arsip Nasional.
B A B II
KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK KEARSIPAN
3. DASAR HUKUM DAN DASAR PERTIMBANGAN
3.1. Dasar Hukum
Ketentuan-ketentuan pokok kearsipan di Indonesia ditetapkan dalam U.U. No. 7 Tahun
1971 yang diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32 pada tanggal
18 Mei 1971.
U.U. No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan mencabut U.U.
No. 19 Prps Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kearsipan Nasional.
U.U. No. 7 Tahun 1971 kemudian telah dilaksanakan dengan berbagai peraturan
perundangan di bidang kearsipan.
3.2. Dasar pertimbangan
Adapun dasar pertimbangan Pemerintah dan DPR-GR untuk mengeluarkan U.U. No. 7
Tahun 1971 ialah :
a. Bahwa untuk kepentingan generasi yang akan dating perlu diselamatkanbahan-bahan
bukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Bangsa
Indonesia di masa yang lampau, sekarang dan yang akan dating, dan berhubungan
dengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok tentang Kearsipan.
b. Bahwa dipandang perlu meningkatkan penyempurnaan administrasi aparatur
Negara, khususnya di bidang Kearsipan.
4. PENGERTIAN FUNGSI DAN TUJUAN ARSIP
4.1. Pengertian Arsip
Adapun yang dimaksud dengan “arsip” ialah :
a. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badanbadan
Pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan ;
b. naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau
perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Perbedaan antara fungsi arip dalam tata Pemerintahan dan fungsi dalam kehidupan
nasional terdapat dalam tugas Pemerintah yakni pengamanan dari pada
pertanggungjawaban di bidang Nasional dan di bidang Pemerintahan.
4.2. Fungsi Arsip
Fungsi arsip membedakan :
a. Arsip dinamis yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara;
b. Arsip statis, yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan
sehari-hari administrasi Negara.
Arsip merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, dan terus berubah seirama dengan tata
kehidupan masyarakat maupun dengan tata pemerintahan.
4.3. Tujuan Kearsipan
Tujuan kearsipan ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban
nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan
serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah.
5. TUGAS PEMERINTAH DI BIDANG KEARSIPAN
a. Arsip sebagaimana dimaksud di atas adalah dalam wewenang dan tanggung jawab
sepenuhnya dari Pemerintah;
Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud di atas
sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, yang penguasaannya dilakukan berdasarkan
perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang menguasai sebelumnya:
b. Dalam melaksanakan penguasaan kearsipan Pemerintah berusaha menertibkan :
(a). penyelenggaraan arsip-arsip dinamis;
(b). pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip
statis.
6. ORGANISASI KEARSIPAN
Untuk melaksanakan tugas penguasaan kearsipan, maka Pemerintah membentuk
organisasi kearsipan yang terdiri dari :
(1) Unit-unit Kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
Pusat dan Daerah:
(2) a. Arsip Nasional di Ibukota Republik Indonesia sebagai inti organisasi dari pada
Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat;
c. Arsip Nasional di tiap-tiap Ibukota Daerah Tingkat I, termasuk Daerah-daerah yang
setingkat dengan Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.
7. KEWAJIBAN KEARSIPAN
Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dari
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat.
Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dari
Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah.
Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara
dan menyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan Swasta dan/atau perorangan.
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat maupun Daerah wajib
mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud
dalam angka 4 huruf b di atas dari Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintah
Daerah serta Badan-badan Pemerintahan Pusat di tingkat daerah.
8. KETENTUAN PIDANA DAN PENUTUP
1. Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hokum memiliki arsip dapat dipidana
penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh ) tahun.
Barang siapa yang menyimpan arsip yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal
tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia
diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 ( dua puluh ) tahun. Tindak pidana yang
dimaksud di sini adalah kejahatan.
2. Ketentuan lain-lain.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundangan, yang dalam hal ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 1979 tentang Penyusunan Arsip.
9. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1974 telah dibentuk Arsip Nasional RI,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kedudukan
Arsip Nasional Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan berada langsung di bawah serta bertanggung
jawab kepada Presiden.
2. Tugas Pokok
Arsip Nasional Republik Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pengembangan dan pembinaan seluruh kearsipan nasional untuk menjamin pemeliharaan
arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional dan sebagai bahan bukti sejarah
perjuangan bangsa.
3. Fungsi
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya. Arsip Nasional Republik Indonesia
mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penelitian dalam rangka usaha pengembangan
kearsipan nasional;
b. Mengembangkan dan membina tata kearsipan dinamis;
c. Menyelenggarakan pembinaan tenaga kerja dan ahli kearsipan melalui pendidikan dan
latihan;
d. Menampung, menyimpan dan merawat arsip-arsip statis yang diserahkan oleh
Lembaga-lembaga Negara, Badan-badan pemerintahan dan Badan-badan lainnya;
e. Mengusahakan untuk mengamankan dan menampung arsip-arsip statis dari Badanbadan
swasta dan perorangan, yang dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan
mempunyai nilai dan arti penting sabagai bahan bukti sejarah dan bahan pertanggung
jawaban nasional;
f. Mengolah dan mengatur arsip-arsip statis yang telah diserahkan untuk dapat disediakan
dan digunakan bagi kegiatan pemerintahan, penelitian dan kepentingan umum;
g. Menyelenggarakan hubungan dan kerjasama dengan badan-badan di dalam dan di luar
negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan menurut peraturan-peraturan yang
berlaku.
4. Wewenang
Arsip Nasional Republik Indonesia mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan
koordinasi, bimbingan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang kearsipan.
5. Struktur organisasi dan tata kerja
1) Organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia terdiri dari :
a. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Pusat Konservasi Kearsipan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan;
d. Pusat Pendidikan dan Latihan Keasipan;
e. Sekretariat;
f. Staf Ahli
g. Perwakilan-perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia di Daerah-daerah
2) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
6. Pusat-pusat di lingkungan Arsip Nasional
(1) Pusat Konservasi Kearsipan mempunyai tugas untuk melaksanakan penyimpanan,
perawatan, penataan, pengolahan dan pengaturan arsip-arsip statis yang telah diserahkan
kepadanya menyelenggarakan penelitian untuk keperluan pelayanan informasi dan
melayani penelitian ilmih dan umum;
(2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas untuk
menyelenggarakan penelitian dalam rangkan usaha mengembangkan dan memajukan
tehnik dan tata kearsipan, memberikan bimbingan dan melaksanakan pengawasan teknis
terhadap pelaksanaan tata kearsipan dan ketentuan-ketentuan peraturan di bidang
kearsipan;
(3) Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan mempunyai tugas untuk merencanakan dan
menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga-tenaga kerja dan ahli kearsipan dan
melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan latihan kearsipan;
(4) Tiga Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
(5) Tiap Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bidang, dan tiap Bidang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang, yang susunan dan tugasnya diatur lebih lanjut
oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia setelah terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
7. Sekretariat Arsip Nasional
(1) Merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi umum yang meliputi :
a. tata usaha kantor;
b. tata kepegawaian (personalia);
c. urusan keuangan;
d. tata keuangan
(2) Dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu dan
membawahi Kepala-kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia.
(3) Terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan tiap bagian terdiri dari sebanyak
3 (tiga) Sub-Bagian, yang susunan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri
Negara Penertiban Aparatur Negara.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya sehari-hari Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia dapat dibantu oleh suatu Staf Ahli yang bertugas memberikan nasihat-nasihat dan
pertimbangan-pertimbangan keahlian kepadanya di bidang kearsipan.
8. Perwakilan Daerah Arsip Nasional
9. Unit-unit Kearsipan
Adalah bagian integral dari keseluruhan administrasi dan organisasi Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan pemerintahan yang bersangkutan.
Hubungan kerja Arsip Nasional RIdengan Unit-unit kearsipan adalah berupa koordinasi dan
pembinaan yang meliputi petunjuk-petunjuk dan bimbingan dalam bidang teknik dan tata
kearsipan.
10. Pengangkatan dan Pemberhentian .
1. Kepala Arsip Nasional RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2. Para Kepala Pusat, Sekretaris, Anggota-anggota Staf Ahli dan Kepala-kepala
Perwakilan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Sekretaris Negara atas usul
Kepala Arsip Nasional RI.
3. Kepala-kepala Bidang, Kepala-kepala Bagian dan Kepala-kepala Unit Organisasi
lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Arsip Nasional RI setelah berkonsultasi
dengan Menteri/Sekretaris Negara.
11. Pembiayaan
Anggaran Belanja Arsip Nasional RI dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretaris
Negara RI.
12. Ketentuan penutup
Kelengkapan organisasi, perincian tugas dan tata kerja Arsip Nasional RI ditetapkan
lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional RI setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara
Penertiban Aparatur Negara.
PENANGANAN DAN CARA
MENGARSIP SURAT
10. PENANGANAN SURAT
Pengurusan surat-surat kantor adalah suatu kegiatan yang terpenting dalam kantor.
Organisasi pengurusan surat-surat kantor sangat berbeda dari instansi ke instansi. Dalam suatu
organisasi yang kecil, surat-surat masuk dan keluar dapat diurus oleh seorang petugas dengan
merangkap tugas-tugas lain. Dalam suatu organisasi yang besar pengurusan surat-surat dapat
dikerjakan dalam bagian masing-masing, atau dapat juga dipusatkan di suatu bagian khusus,
yaitu bagian atau seksi ekspedisi. Pada umumnya urusan penerimaan dan pengiriman suratsurat
yang dipusatkan, yaitu yang mengerjakan surat-surat masuk dan juga surat-surat keluar
adalah dianggap lebih baik.
Cara pengurusan surat-surat apabila telah diterima :
1. Penyortiran surat
a. Meneliti asal (sumber) surat itu.
b. Meneliti cara pengiriman surat
2. Penyortiran selanjutnya dibagi menjadi beberapa kelompok ;
a. Surat-surat Dinas; yaitu surat-surat yang erat hubungannya dengan kegiatan kantor
b. setiap kelompok surat hasil sortir ditempatkan tersendiri di dalam folder-folder atau
alat lain sejenisnya.
3. Pembukaan sampul (amplop).
4. Pengeluaran surat dari dalam sampul
5. Penelitian surat
6. Pembacaan surat
7. Penyampaian surat (intern)
8. Pencatatan Surat
a. Kartu kendali
b. Buku Agenda
c. Buku Pembantu Agenda
d. Keterangan-keterangan yang dicatat dalam Kartu Kendali ataupun Buku Agenda
9. Langkah akhir penanganan surat
Tata penyimpanan arsip aktif maupun arsip inaktif menggunakan system penataan berkas
disesuaikan dengan kepentingan instansi bersangkutan agar memudahkn pengendaliannya.
11. TATA CARA MENGARSIP SURAT (FILING)
A. PENGERTIAN FILING
Filing adalah proses pengaturan dan penyimpanan bahan-bahan secara sistimatis,
sehingga bahan – bahan tersebut dengan mudah dan cepat dapat ditemukan kembali setiap
kali diperlukan. Suatu filing yang tepat merupakan suatu tempat penyimpanan bahan-bahan
yang aman, maka filing dapat dianggap sebagai “ingatan” dari sesuatu organisasi. Filing
merupakan bagian yang sangat penting dan oleh karenanya filing harus disusun dengan
sempurna dalam suatu organisasi.
B. SISTEM FILING
Ada 5 dasar pokok sistim bagi penyelenggaraan filing yang dapat dipergunakan yaitu :
1. Sistem Abjad
2. Sistem Subyek
3. Sitem Geografis
4. Sistem Nomor
5. Sistem Kronologis
C. TANGGUNG JAWAB PEGAWAI TERHADAP FILING.
Sistem filing bagi suatu kntor adalah sangat penting oleh karena arsip adalah sebagai
alat “ingatan”, sebagai metode untuk menyimpan surat-surat atau bahan-bahan yang penting
dengan aman, sistimatis, dan mudah ditemukan kembali apabila diperlukan setiap waktu.
D. PROSEDUR MENGARSIP
Prosedur mengarsip sebagai berikut:
1. Pembuatan tanda pelepas
2. Pembinaan kode
3. Pembuatan kartu petunjuk silang
4. Menggolong-golongkan
5. Penyimpanan
E. SISTEM POLA BARU KEARSIPAN.
Sistem ini adalah gabungan dari sistem abjad, system subyek, dari system nomor, dan
system kronologis.
B A B IV
PEMELIHARAAN DAN
PENJAGAAN ARSIP
12. BEBERAPA JENIS MUSUH KERTAS.
1. Kerusakan yang disebabkan dari dalam :
a. K e r t a s
b. T I n t a
c. Pasta/Lem
2. Kerusakan akibat serangan dari luar :
a. Kelembaban
b. Udara yang terlampau kering
c. Sinar Matahari
d. Debu
e. Kekotoran udara
f. Jamur dan sejenisnya
g. Rayap
h. Gegat
13. RUANGAN PENYIMPANAN ARSIP
Menyimpan arsip-arsip bukanlah disembarang tempat, akan tetapi ruangan penyimpanan
harus terhindar dari kemungkinan-kemungkinan serangan api, air, serangga dan lain-lain.
Tempat penyimpanan arsip harus kering, kuat, terang dan berfentilasi yang baik.
Menyimpan arsip.
Menyimpan arsip hendaknya di tempat yang memenuhi syrat.Pergunakanlah rak logam
daripada menggunakan almari yang tertutup.
14. P E N J A G A AN
1. Membersihkan ruangan
Ruangan penyimpanan arsip hendaknya senantiasa bersih dan teratur. Sekurangkurangnya
seminggu sekali dibersihkan dengan vacuum cleaner.
2. Pemeriksaan ruangan dan sekitarnya.
Sedikit-dikitnya setiap enam bulan tempat penyimpanan arsip dan daerah sekelilingnya
hendaknya diperiksa untuk mengawasi kalau-kalau ada serangga, rayap, dan sejenisnya.
3. Penggunaan Racun Serangga
Setiap enam bulan ruangan hendaknya disemprot dengan racun serangga seperti D.D.T,
Dieldrin, Pryethrum, Gaama Benzene Hexa chloride.
4. Mengawasi serangga anai-anai
Untuk menghindari serangga anai-anai dapat dipergunakan sodium arsenie
5. Larangan makan dan merokok.
Makanan dalam bentuk apapun tidak boleh dibawa ke tempat penyimpanan arsip, sebab
sisa-sisa makanan merupakan daya tarik bagi serangga dan juga tikus-tikus.
6. Rak penyimpanan arsip
Arsip-arsip hendaknya disimpan di rak yang dibuat dari logam, dimana jarak antara
papan rak yang terbawah dengan lantai sekitar 6 inci.
7. Meletakkan arsip.
Arsip-arsip, barang-barang cetakan, peta bagan dan lain-lain hendaknya diatur sebaik
mungkin dengan diberi tanda masing-masing.
8. Membersihkan arsip
Arsip-arsip hendaknya dibersihkn dengan menggunakan vacuum cleaner. Apabila arsiparsip
dihinggapi anai-anai/rayap dan sejenis lainnya hendaknya dipisahkan dengan
lainnya.
9. Mengeringkan arsip yang basah
Arsip-arsip yang basah tidak boleh dikeringkan dengan jalan menjemur dibawah
teriknya sinar matahari. Bukalah arsip-arsip dari ikatannya, kemudian keringkan dengan
jalan menganginkan.
10. Arsip-arsip yang tidak terpakai
Untuk arsip-arsip yang tidak terpakai lagi, hendaknya dijaga dengan cara yang sama,
tetapi simpanlah tersendiri. Aturlah sebaik mungkin agar tidak bertaburan disana-sini.
Susunannya sama seperti ketika arsip itu dipergunakan.
11. Arsip-arsip yang rusak atau sobek
Apabila kita temukan arsip-arsip yang rusak/sobek janganlah ditambal dengan
menggunakan cellulose tape, sebab alat perekat ini malahan dapat merusakkan kertas
dan tulisannya. Untuk memperbaikinya gunakanlah kertas yang sama dengan
menggunakan perekat kanji.
15. PERTOLONGAN PERTAMA ARSIP-ARSIP YANG RUSAK DAN PERBAIKAN
KECIL
1. Halaman yang sobek
Untuk memperbaiki arsip-arsip yang sobek gunakanlah perekat kkanji, jangan sekalikali
menggunakan cellotape. Halaman yang sobek dapat diperbaiki oleh setiap orang
tanpa terlebih dahulu memperoleh pendidikan yang khusus.
2. Mem buat perekat
Perekat dapat dibuat dari tepung kanji dan air, tetapi pada umumnya lebih mudah untuk
membeli perekat di setiap toko buku yang terpercaya. Perbedaan antara perekat buatan
sendiri dengan kita beli ialah bahwa perekat buatan pabrik itu diber sedikit bahan
pengawet agar tidak berbau.
3. Memperbaiki arsip-arsip yang terbakar.
Apabila kertas-kertas arsip terserang oleh api, atau oleh beberapa sebab menjadi hangus
atau sedikit terbakar, serahkanlah arsip-arsip tersebut kepada yang lebih ahli. Dalam hal
ini serahkanlah kepada Arsip Nasional RI. Akan tetapi untuk pertolongan pertama yang
dapat kita lakukan ialah dengan memasukkan arsip-arsip tersebut ke dalam peti, dan
bungkuslah dengan kertas tissue secara lepas.
4. Menanggulangi arsip-arsip basah/terendam air.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam usaha menyelamatkan arsip-arsip
ataupun buku-buku daripada ancaman kemusnahan akibat menderita serangan air ialah
sebagai berikut :
a. ikatan bundle arsip janganlah dibuka sebelum Lumpur/kotoran yang berada
dipermukaan di buka /dibersihkan .
b. Mengeluarkan air yng terkandung dalam bundle arsip /buku-buku dengan jalan
menjemur di terik matahari,akan tetapi cukuplah kalau dianginkandi tempat yang
bebas teriknya matahari
c. Tidak diperkenankan untuk mengeringkan arsip/buku-buku dengan jalan menjemur
diterik matahari, akan tetapi cukuplah kalau dianginkan di tempat yang bebas dari
sinar matahari (didalam ruangan). Bila di jemur di bawah teriknya sinar matahari,
setelah kering kertas akan berkeriput-keriput dan saling melekat satu sama lain
sehingga sukar untuk memisahkannya.
d. Kertas-kertas arsip yang dibundel ataupun buku-buku hendaknya jangan dibuka
terlalu lebar, bukalah selebar jari.
e. Hendaknya kulit buku ataupun arsip jangan dipisahkan ketika masih dalam keadaan
basah
f. Lakukanlah semua ini dengan kesabaran dan kecermatan
5. Mengeringkan buku
Buku-buku yang akan dijemur, hendaknya diletakkan diatas tiga buah tali halus serta
kuat, agar buku dapat bergantung di ketiga bagiannya.
6. Mengatasi cendawan.
Apabila setelah kering di kertas-kertas tumbuh cendawan, sapulah segera dengan
campuran thymol dan spiritus, dapat juga dengan acetone. Disamping itu dapat juga
dipergunakan campuran formalin dengan air; campuran ini harus mengandung formalin
sebanyak 40%
7. Pembuatan kertas racun cendawan “fungicidial tissue”.
Kertas lembut racun cendawan ini dapat dibuat sendiri. Sediakanlah campuran “sodium
orthophenylpenate” sebanyak 2 ons, yang dicampur dengan air.Kemudian rendamlah
beberapa helai kertas lembar tissue di dalam campuran tersebut, kemudian biarkanlah sesaat
hingga kering.Simpanlah hasilnya di dalam kotak tertutup dan gunakanlah bila perlu.
8. Membersihkan rak
Akibat terlanda oleh banjir, seperti halnya kertas-kertas arsip, rak-raknyapun akan
mengalami kerusakan-kerusakan. Oleh karena itu selamatkanlah rak-rak yang kemungkinan
masih dapat diselamatkan.
B A B V
P E N Y U S U T A N A R S I P
16. PERATURAN PEMERINTAH NO ; 34 TAHUN 1979
1. U m u m
a. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 (Lembaran Negara tahun 1979
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 3151), telah ditetapkan ketentuan –ketentuan
mengenai penyusutan arsip.
b. Untuk mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan Ketentuan –ketentuan Peralihan
mengenai penyusutan arsip sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, maka dipandang perlu mengeluarkan petunjuk
teknis guna pengaturan pelaksanaannya.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaga
Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964).
b. PP No. 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara tahun 1979
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3151).
c. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip
Nasional Republik Indonesia.
3. Tujuan
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi pejabat yang bersangkutan dalam
melaksanakan penanganan arsip inaktif menurut ketentuan pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979.
4. Sasaran
a. Penyelamatan dan pemanfaatan informasi untuk meningkatkan dayaguna dan
tepatguna administrasi aparatur Negara.
b. Penyelamatan bahan bukti pertanggungjawaban nasional.
5. Ruang Lingkup
Arsip-arsip inaktif sebelum diberlakukannya Jadwal Retensi Arsip yang berada di
Lembaga-lembaga Negara dan/atau Badan-badan Pemerintahan.
6. Pengertian
a. Arsip inaktif adalah arsip Lembaga Negara/Badan-badan Pemerintahan yang
frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun.
b. Daftar keterangan Arsip adalah daftar yang diperlukan dalam melaksanakan
penyusutan arsip, berisi data yang mengidentifikasikan arsip
c. Arsip duplikasi adalah arsip yang bentuk maupun isinya sama dengan arsip aslinya.
d. Seri adalah berkas arsip yang disusun berdasarkan kesamaan jenis
e. Rubrik adalah berkas arsip yang disusun berdasarkan kesamaan masalah.
f. Dosir adalah berkas arsip yang disusun atas dasar kesamaan urusan atau kegiatan
g. Jalan masuk adalah petunjuk atau alat yang menjadi sarana penemuan kembali arsip.
17. PRIORITAS PENANGANAN
1. Prioritas penanganan ditentukan atas dasar kurun waktu terciptanya arsip-arsip inaktif
itu
2. Pada umumnya arsip-arsip inaktif yang terlama/tertua usianya didahulukan
penanganannya, namun perkecualian dapat dilakukan terhadap asip-arsip inaktif yang
lebih muda usianya tetapi dalam keadaan kacau atau tidak teraturnya penataannya.
3. Dalam menentukan pembabakan kurun waktu perlu diperhatikan :
a. perkembangan ketatanegaraan yang memberi pengaruh pada perubahan administrasi
Negara;
b. perubahan struktur organisasi ataupun system penataan arsip pada struktur organisasi
ataupun system penataan arsip pada Lembaga Negara/Badan Pemerintahan yang
bersangkutan.
18. TAHAP-TAHAP PELAKSANAAN
1. Pendaftaran Arsip Inaktif
a. Kegiatan pendaftaran berupa pengumpulan data melalui suatu survey terhadap arsiparsip
inaktif yang ada dalam tanggung jawab Lembaga Negara/Badan
Pemerintahanyang bersangkutan.
b. Survei arsip inaktif ini dilaksanakan oleh petugas berdasarkan keputusan Pimpinan
Lembaga Negara/Badan Pemerintahan yang bersangkutan.
c. Dibuat Daftar Ikhtisar Arsip yang merupakan ikhtisar dari seluruh data yang
terkumpul sebagai hasil survey.
d. Daftar Ikhtisar Arsip diperlukan/digunakan untuk menyusun rencana penanganan
dan penataan kembali arsip inaktif bersangkutan.
2. Pendaftaran Kembali Arsip Inaktif
a. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1) Mendaftar arsip tidak berarti mendaftar setiap lembar arsip, melainkan setiap
kelompok/berkas arsip.
2) Dalam menangani arsip tidak dibenarkan memberi tanda atau tulisan dengan alat
apapun
3) Berhati-hati dalam menangani arsip yang kertasnya rapuh.
b. Arsip Kacau :
Penanganan arsip kacau yaitu dengan cara sbb;
a) Dikelompokkan dan diatur kembali dengan menerapkan asas asal-usul,
sehingga arsip-arsip itu merupakan suatu kesatuan /kelompok yang diatur
tanpa melepaskan ikatan dari sumber asalnya, yakni instansi/unit yang
menciptakannya.
b) Memilih arsip dari non arsip dan duplikasi yang berlebihan. Yang termasuk
non arsip, antara lain amplop, map, blanko-blanko formulir, dan sebagainya .
c) Bahan-bahan non arsip dan duplikasi yang berlebihan dapat dimusnahkan,
sedangkan arsipnya :
(1). Dikelompokkan menurut Unit Pengolah/Unit Kerja :
(2). Berkas arsip dibungkus map dicatat pada kartu;
(3). Kartu-kartu catatan tersebut disusun dan diberi nomor urut;
(4). Berkas-berkas arsip dimasukkan ke dalam boks asip yang diberi
label/etiket yang memuat keterangan tentang berkas-berkas yang ada di
dalamnya atas dasar keterangan yang termuat pada kartu catatan dari berkas
yang bersangkutan;
(5). Dibuat Daftar Pertelaan Arsip Sementara.
d) Daftar Petelaan Arsip Sementara bru dapat digunakan sebagai pengendalian
fisik dan belum dapat berfungsi untuk pengendalian informasi arsip.
e) Atas dasar daftar pertelaan tersebut, Lembaga-lembaga Negara/Badan-badan
Pemerintahan:
(1) belum dapat melaksanakan pemusnahan arsip menurut ketentuan yang ber-
ku;
(2) dapat menyerahkan arsipnya kepada Arsip Nasional;
(3) dapat sementara menyimpan arsip-arsipnya dalam keadaan lebih teratur
3. Pemusnahan Arsip
a. Bahan-bahan non arsip dan duplikasi yang berlebihan dapat langsung dimusnahkan
dengan sepengetahuan Pimpinan Lembaga Negara/Badan Pemerintahan yang
bersangkutan.
b. Arsip-arsip yang tidak diperlukan baik oleh Lembaga Negara/Badan Pemerintahan yang
bersangkutan maupun untuk bahan bukti pertanggungjawaban nasional dapat
dimusnahkan, dengan ketentuan bahwa :
1) Untuk arsip yang menyangkut keuangan terlebih dahulu perlu mendengar
pertimbangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2) Untuk arsip yang menyangkut kepegawaian terlebih dahulu perlu mendengar
pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
3) Untuk arsip yang menyangkut material dan pemilikan perlu memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk itu.
c. Pemusnahan Arsip dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi
maupun bentuknya, serta disaksikan oleh dua orang pejabat dari bidang
hukum/perundang-undangan dan atau bidang pengawasan dari Lembagalembaga/
Badan-badan Pemerintahan yang bersangkutan.
d. Pemusnahan Arsip dilaksanakan dengan membuat Daftar Pertelaan Arsip yang akan
diserahkan dan Berita Acara Penyerahan Arsip.
4. Penyerahan Arsip :
a. Lembaga Negara/Badan Pemerintahan yang akan menyerahkan arsipnya wajib
berkonsultasi dengan arsip Nasional.
b. Penyerahan arsip dilaksanakan dengan membuat daftar Pertelaan Arsip yang akan
diserahkan dan berita Acara Penyerahan Arsip.
c. Lembaga-lembaga Negara/Badan-badan Pemerintahan di tingkat Pusat menyerahkan
arsipnya kepada Arsip Nasional Pusat.
d. Sementara menunggu dikeluarkannya

Arti Surat Menyurat

Surat Menyurat

A. Pengertian Surat Menyurat
Buku Dasar-Dasar Kesekretariatan dan Kearsipan, mengemukakan :
Surat merupakan alat komunikasi tertulis yang efektif, sebagai bahan dokumentasi penting yang sewaktu-waktu dapat dijadikan bahan bukti tertulis. (Drs. E. Martono, 1985).
Selanjutnya dalam buku Manajemen Sekretaris :
Surat adalah komunikasi tertulis yang berasal dari satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain untuk menyampaikan warta atau pesan dengan menggunakan kata-kata yang bersifat umum dan jelas, dapat dimengerti maksud dan tujuannya serta tepat sasaran (Drs. Saiman, M.Si, 2002).
Secara umum surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan informasi atau pernyataan secara tertulis kepada pihak lain baik atas nama pribadi (sendiri) ataupun karena kedinasan.
Surat juga merupakan wakil resmi dari yang mengirim untuk membicarakan masalah yang dihadapi. Secara singkat dapat diketemukan bahwa surat adalah alat komunikasi penting dalam tata kerja tata usaha.
Apabila terjadi hubungan surat menyurat secara terus menerus dan berkesinambungan, maka kegiatan ini disebut surat menyurat atau lazimnya korespondensi.
B. Fungsi dan Penggolongan Surat
Surat yang berfungsi sebagai salah satu alat komunikasi dalam dunia usaha dan perkantoran, dapat juga berfungsi sebagai :
1. Alat bukti tertulis : adanya hitam di atas putih berguna untuk dijadikan bukti apabila terjadi perselisihan atau salah penafsiran antar kantor atau pejabat yang mengadakan hubungan korespondensi.
2. Alat pengingat : berguna untuk mengetahui hal-hal yang terlupa atau telah lama.
3. Bukti historis : berguna sebagai bahan riset mengenai keadaan atau aktivitas suatu organisasi pada masa-masa lalu.
4. Duta organisasi : surat dapat mencerminkan keadaan mentalitas, jiwa dan kondisi intern dari organisasi atau kantor yang bersangkutan.
5. Pedoman : surat juga merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam bukunya Manajemen Sekretaris, Drs. Saiman, M.Si mengklasifikasikan jenis-jenis surat yang dapat ditinjau dari beberapa segi sebagai berikut :
a. Menurut wujud surat
1. kartu pos
2. warkat pos
3. surat bersampul
4. nota
5. telegram
6. surat pengantar
b. Menurut tujuan surat :
1. surat pemberitahuan
2. surat perintah
3. surat permintaan/permohonan
4. surat panggilan/teguran
5. surat peringatan
6. surat keputusan
7. surat perjanjian
8. surat laporan
9. surat pesanan
10. surat penawaran
c. Menurut sifat isi dan asal surat :
1. surat dinas
2. surat niaga
3. surat pribadi (bersifat kekeluargaan dan resmi)
d. Menurut jumlah penerima surat :
1. surat biasa
2. surat edaran
3. surat pengumuman
e. Menurut keamanan isi surat :
1. surat sangat rahasia
2. surat segera
3. surat biasa
f. Menurut prosedur pengurus surat :
1. surat masuk
2. surat keluar
g. Menurut jangkauan surat :
1. surat intern
2. surat ekstern
Selanjutnya Drs. E. Martono, dalam bukunya Dasar-Dasar Kesekretariatan dan Kearsipan, menyebutkan bahwa surat dapat digolongkan menjadi beberapa jenis menurut kategori tertentu, yaitu:
1. Siapa yang mengirim
a. surat pribadi/prive, sering disebut surat keluarga yang bersifat kekeluargaan.
b. Surat dinas pemerintahan, surat ini dikirim untuk lingkungan pemerintah.
c. Surat dinas swasta, surat ini dikirim oleh instansi di luar instansi pemerintah, seperti; oleh perusahaan swasta, kantor swasta, yayasan, dll.
2. aktivitas yang dikandung dalam surat, dan
3. wujud surat.
C. Susunan dan Tata Tertib Surat
Dalam bukunya Administrasi Kearsipan Suatu Pengantar, Drs. A. W Widjaya mengemukakan, bahwa pada dasarnya susunan dan tata tertib surat adalah sebagai berikut :
a. Kepala surat
b. Tempat dan tanggal surat
c. Nomor surat
d. Lampiran surat
e. Perihal
f. Alamat surat
g. Salam pembukaan (kadang-kadang telah masuk dalam kalimat pembukaan).
h. Kalimat pembuka surat
i. Isi surat
j. Salam penutup
k. Tembusan surat
l. Initial surat
Pedoman dalam menyusun isi surat adalah :
a. paragrap pembuka
b. paragrap uraian isi
c. paragrap penutup
D. Bentuk Surat Menurut Cara Mengetik/Menulisnya
Surat harus di tulis/ditik rapi dan bersih tanpa salah. Untuk maksud tersebut, maka muncullah bermacam-macam model surat sesuai dengan effisiensi bidang tata usaha.
Adapun surat menurut bentuk/tata letaknya adalah sebagai berikut :
a. Surat Lurus (Block Style)
b. Surat Setengah Lurus (Semi Block Style)
c. Surat Lurus Penuh (Full Block Style)
d. Surat Lekuk (Indented Style)
e. Surat Resmi (Official Style)
f. Surat Alinea Menggantung (Hanging Paragraph Style)
g. Surat Sederhana (Simplified Style)
Setiap badan usaha menggunakan bentuk surat sesuai dengan selera masing-masing sesuai dengan kegemaran, kepantasan dan kebiasaannya.
Persiapan dalam Mempergunakan Sarana Hubungan dengan Surat
Selanjutnya masih dalam buku Administrasi Kearsipannya, Drs. A. W Widjaya, menguraikan secara singkat dalam mempergunakan sarana hubungan dengan surat yang memerlukan beberapa persiapan dan kegiatan, antara lain :
a. Bahan-bahan dan alat-alat tulis
Kegiatan mempersiapkan segala alat-alat dan perlenglapan yang diperlukan.
b. Membuat konsep surat
Kegiatan membuat konsep surat untuk dikirim dan membuat konsep surat sebagai balasan surat yang masuk.
c. Pengetikan
Menyangkut bentuk dan etika surat; bersih, rapi, dan pengetikannya jelas.
d. Pentaklikan surat
Kegiatan ini biasanya dilaksanakan sesudah surat itu di tik, kemudian dibaca kembali dengan teliti agar tidak terdapat kesalahan setelah surat tersebut ditandatangani.
e. Pengiriman surat / ekspedisi
Kegiatan ini meliputi penyampulan surat, memberikan tanda cap, penomoran surat dan penyampaian (pengiriman) surat kepada alamat yang dituju.
Sebagai catatan, pada sampul surat dapat dibubuhi tanda RAHASIA, SEGERA, KILAT KHUSUS, BEBAS DARI BEA (BDB), TERDAFTAR, TERCATAT, POS UDARA, DLL.
f. Penyimpanan Surat
Penyimpanan surat ini disebut kearsipan. Surat-surat yang dibuat dan dikirim perlu ada pertinggal sebagai arsip. Penyimpanan dengan suatu sistem dengan pembahasan tersendiri yang tidak akan dibahas dalam laporan ini lebih lanjut. Hanya maksudnya agar surat dan warkat yang disimpan dengan segera dapat ditemukan kembali bila diperlukan.
E. Pengaturan Surat Menyurat
Dalam bagian ini tidak akan dibicarakan bagaimana menyusun/menulis surat yang baik. Bagian ini akan menerangkan perjalanan surat atau cara mengatur proses surat menyurat pada suatu perusahaan secara teoritis.
E.1. Pengaturan Surat Masuk
Surat diterima oleh suatu kantor melalui beberapa cara, seperti; diantar oleh seorang kurir, harus diambil di kantor pos, pengiriman melalui pos, dll.
Menurut Drs. E. Martono, Prosedur penyelesaian surat masuk secara sederhana adalah sebagai berikut ;
1. Pemilihan pendahuluan/presorting
2. Pembukaan sampul/opening the envelope
3. Pemeriksaan serta pemberian tanda terima/dating
4. Penelitian banyaknya lampiran/checking the enclosures
5. Pemisahan/sorting
6. Penyelesaian Surat/routing
7. Penyerahan surat untuk di proses/distribution.
Ada 3 (tiga) prosedur yang umum dipergunakan dalam pencatatan dan pendistribusian surat untuk mengawasi lalu lintas surat masuk dan surat keluar pada setiap kantor, yaitu :
1. Prosedur Buku Agenda
a. buku agenda (berisi kolom-kolom keterangan dari surat yang dicatat yang susunannya kronologis).
Format Buku Agenda
No. Tanggal No. Surat Perihal Pengirim Kelompok
b. buku ekspedisi (dipergunakan sebagai tanda buktipenerimaan, pengiriman, atau pendistribusian surat atau barang).
2. Prosedur Kartu Kendali (prosedur pencatatan dan pengendalian surat sehingga surat dapat dikontrol sejak masuk sampai disimpan).
3. Prosedur Tata Naskah (disebut juga sebagai Takah, yang merupakan sutau kegiatan administrasi di dalm memelihara dan menyususn data-data dari semua tulisan mengenai segi-segi tertentu dari suatu persoalan pokok secara kronologis dalam suatu berkas).
Tahap akhir dari proses pengaturan surat masuk adalah penyimpanan, yang mana seperti telah dijelaskan pada pembatasan masalah bahwa prosedur kearsipannya tidak akan dibahas lebih lanjut lagi.
E.2. Pengaturan Surat Keluar
Untuk pengurusan surat keluar, seperti juga pada penggolongan surat masuk hendaknya juga diadakan pengelompokkan ke dalam kelompok; surat penting, surat rutin, dan surat biasa.
Secara ringkas pengaturannya adalah sebagai berikut :
1. Membuat konsep surat
2. Konsep disetujui akan diparaf oleh pimpinan
3. Surat di tik oleh satuan unit pengolah
4. Surat yang siap dikirim ditandatangani oleh pimpinan
5. Surat oleh pengarah dilampiri 3 (tiga) kartu kendali yang telah diisi kolom-kolomnya
6. Lembar I ditinggal pada pengarah, lembar II dan III bersama petinggal dikembalikan ke unit pengolah
7. Setelah ditandatangani oleh penerima sebagai tanda terima, maka lembar II kembali ke unit pengarah untuk selanjutnya disimpan di penata arsip pusat. Sedangkan asli surat langsung dikirim sesuai dengan alamat yang dituju.

Administrasi Perkantoran untuk Manajer dan Staf

Administrasi Perkantoran untuk Manajer dan Staf Organisasi perkantoran merupakan suatu sistem yang terdiri dari sejumlah fungsi yang saling berhubungan, saling memengaruhi, dan saling bekerja sama

untuk mencapai tujuan utama organisasi. Dalam praktiknya, sistem tersebut diaplikasikan dalam bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, pengendalian, hingga penyelenggaraan pekerjaan secara tertib.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengelolaan kegiatan perkantoran melalui manajemen perkantoran yang baik dan benar, meliputi pengelolaan berbagai sumber daya perkantoran, seperti sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana kantor, dan pemanfaatan teknologi peralatan
kantor yang tersedia.
Buku ini memaparkan cara mengelola berbagai sumber daya yang ada dalam sebuah organisasi, sehingga dapat memberikan hasil terbaik bagi kemajuan dan pencapaian tujuan utama organisasi. Buku ini sangat cocok dibaca oleh Anda yang bekerja di bidang administrasi perkantoran, terutama dalam hal
pembuatan keputusan.
Pointer:
– Pengertian dan Fungsi Administrasi
– Pengertian, Prinsip, Struktur, Asas-Asas Organisasi Perkantoran
– Sistem Perkantoran dan Informasi
– Manajemen Kearsipan
– Manajemen Pengelolaan Surat
– Pengawasan Produktivitas Pegawai
– Komunikasi Perkantoran
– Tata Usaha Kepegawaian
– Laporan Manajerial
– Penataan Lingkungan Perkantoran

ADMINISTRASI PERKANTORAN

A. Pengertian Administrasi Perkantoran

   Dalam kepustakaan banyak dirumuskan definisi mengenai Administrasi Perkantoran
(Office Management) oleh para ahli. Dari banyak definisi-definisi tersebut dapat
dirangkumkan bahwa administrasi perkantoran merupakan rangkaian aktivitas
merencanakan, mengorganisasi (mengatur dan menyusun), mengarahkan (memberikan
arah dan petunjuk), mengawasi, dan mengendalikan (melakukan kontrol) sampai
menyelenggarakan secara tertib sesuatu hal.

B. Sasaran Kegiatan Adminitrasi Perkantoran
   Sasaran yang terkena oleh rangkaian kegiatan itu pada umumnya adalah pekerjaan
perkantoran (0ffice work) Walaupun demikian, sasaran kegiatan Administrasi
Perkantoran sebenarnya lebih luas lagi cakupannya. Seperti yang disusun oleh Charles
Libbey adalah sebagai berikut :
  1. Ruang perkantoran (Office Space)
Ruang perkantoran meliputi Perkiraan kebutuhan ruang; Pemanasan dan peredaran
udara; Pendinginan udara; Pantulan suara; Lukisan; Fasilitas kebersihan; Ruang
pertemuan; faktor keselamatan; Pemindahan kantor; Perubahan-perubahan;
Pemeliharaan.
  2. Komunikasi (Communication)
Komunikasi meliputi Pengiriman surat; Pelayanan pesuruh; Pipa hantaran; Telepon;
Susunan kabel; Pendiktean telepon; Sisitem telepon antar kantor; Telegraf dan
pelayanan kawat; Telex; Faximiles; Papan pengumumman; Pelayanan terima tamu.
  3. Kepegawaian Perkantoran (Office Personnel)
Kepegawaian Perkantoran meliputi Pemilihan; Perkenalan; Latihan; Pengujian;
Kenaikan pangkat; Pergantian; sistem saran; Pengerahan pegawai; Keterlambatan;
persoalan mangkir; Wawancara pemberhentian; Fasilitas ruang makan siang;
Semangat kerjasama; Disiplin; Pensiun; Pengaduan.
  4. Perabotan dan Perlengkapan (Furniture and Equipment)
Perabotan dan perlengkapan meliputi Meja kerja; Kursi; Meja panjang; Perlengkapan
arsip; Ruang dan peti besi; Perabotan fungsional; Perabotan gudang; Pemeliharaan
dan perbaikan; Perlengkapan acuan; Lemari perbekalan dan penempatan rak; Cagak
Pakaian; Perabotan perpustakaan; Penilaian perlengkapan baru.
  5. Peralatan dan Mesin (Appliances and Machines)
Peralatan dan Mesin meliputi Mesintik; Mesin tambah; Mesin faktur; Mesin
pembukuan; Mesin hitung; Perlengkapan dikte; Perlengkapan kirim surat; Peralatan
terlihat (Visible applince); dan lain-lain perkantoran; Perlengkapan kebersihan;
Perlengkapan penggandaan; Pemeliharaan dan perbaikan; Penilaian peralatan dan
mesin baru.
 6. Perbekalan dan Keperluan Tulis (Supplies and Stationary)
Perbekalan dan keperluan tulis meliputi Barang-barang keperluan tulis; Kertas surat;
Formulir; Perbekalan kebersihan; perbekalan penggandaan; Penilaian perbekalan
baru.
  7. Metode
Metode meliputi pengolahan bahan keterangan; Penyelidikan perkantoran;
Pengukuran hasil kerja tulis; Penjadwalan prosedur rutin; Prosedur pembagaan;
(Charting procedures); Pemakaian film; Analisis statistik.
  8. Warkat (Records)
Warkat meliputi pengkoordinasian formulir; Perancangan formulir; Pelayanan surat-
menyurat; pola surat; Peninjauan surat-menyurat; Pusat pengetikan; (Typing rools);
Metode pelaporan; Penyelidikan; Penyingkiran warkat (Disposal of records);
Pembuatan mikrofilm; Jadwal penyimpanan; Praktek kearsipan dan penyimpanan.
  9. Kontrol Pimpinan Pelaksana (Executive Controls)
Kontrol pimpinan pelaksana meliputi Perencanaan organisasi; Pemusatan atau
pemencaran pelayanan; perencanaan anggaran; Perkiraan (Forecasting); Pedoman
petunjuk kerja; Koperensi; Latihan pemindahan tugas; Analisis tugas pekerjaan;
Pembakuan gaji.
Namun selain yang di atas, ada dua pandangan mengenai pengertian administrasi yaitu
administrasi sebagai ilmu dan pengertian administrasi sebagai seni. Administrasi sebagai
ilmu (Science) atau ilmu terapan, karena kemanfaatannya dapat dirasakan apabila prinsip-
prinsip, rumus-rumus, dalil-dalil diterapkan untuk meningkatkan mutu pelbagai
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan administrasi sebagai seni (Art)
merupakan karya seseorang yang dipraktekkannya dengan baik yang diperolehnya dari
pengalaman tanpa sebelumnya mempelajari teori-teori administrasi. la berhasil dan
sukses melaksanakan tugasnya tanpa memperoleh pendidikan tentang teori-teori dan
asas-asas yang berkenaan dengan administrasi. Walaupun demikian ia memperoleh
kemahiran di dalam bidang administrasi berdasarkan pengalaman di dalam melaksanakan
tugasnya.
C. Penggolongan Administrasi Ditinjau dalam Kegiatan Operasionalnya.
   Didalam kegiatan operasionalnya secara umum administrasi dapat pula digolongkan atas:
1. Administrasi Negara
2. Administrasi Swasta (Perusahaan)
  Administrasi Negara, merupakan kegiatan dalam bidang kenegaraan, bertujuan
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan Administarasi Swasta
(Perusahaan) yaitu kegiatan yang dilakukan dalam bidang swasta atau niaga, dengan
usaha mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan.
Diantara Administrasi Negara dan Administrasi Swasta terdapat perbedaan dalam hal
sifat dan tujuannya. Administrasi Negara ruang lingkupnya lebih luas dan kompleks dari
pada Administrasi Swasta, karena menyangkut hubungannya dengan pelaksanaan
kebijaksanaan negara (pemerintah).

Pengertian Administrasi Perkantoran Menurut Para Ahli

   Sebagian besar literatur menggunakan istilah administrasi perkantoran dan manajemen perkantoran  dengan pengertian yang sama. Hal ini dipertegas oleh pernyataan PBB (1969), bahwa keduanya sama, walaupun istilah administrasi lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan negara, sedangkan manajemen lebih banyak berhubungan dengan perusahaan.

 
Berikut ini adalah pengertian administrasi (manajemen) perkantoran menurut beberapa ahli:
 
# WH EVANS
Administrasi perkantoran merupakan fungsi yang menyangkut manajemen dan pengarahan semua tahap operasi perusahaan mengenai pengolahan bahan keterangan, komunikasi, dan ingatan organisasi
 
# ARTHUR GREGER
Administrasi perkantoran merupakan fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan warkat dari suatu organisani
 
# WILLIAM LEFFINGWELL & EDWIN ROBINSON
Administrasi perkantoran merupakan cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan perkantoran secara efisien, kapan, dan dimana pekerjaan itu harus dilakukan.
 
# GEORGE TERRY
Administrasi perkantoran merupakan perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan
 
# Dra. SUPARJATI
Administrasi perkantoran adalah proses kerja sma di dalam kantor untuk mencapai tujuan kantor yang telah ditetapkan sebelumnya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen
 
# KALLAUS & KEELING
Administrative office is the process of planning, organizing adn controlling all the information related activities and of leading or directing people to attain teh objective of the organization
 
    Pengertian administrasi perkantoran. Pengertian kantor menurut para ahli. Artikel administrasi perkantoran. Pengertian administrasi menurut para ahli administrasi. Pengertian perkantoran. Definisi administrasi perkantoran. Pengertian administrasi kesehatan menurut para ahli.
Pengertian kantor. Administrasi perkantoran. Fungsi administrasi perkantoran. Pengertian perkantoran menurut para ahli. Pengertian administrasi kantor. Definisi kantor. Pengertian kantor menurut ahli.
Administrasi kantor. Pengertian pekerjaan kantor menurut para ahli. Pengertian manajemen perkantoran menurut para ahli. Pengertian pekerjaan kantor. Para ahli administrasi. Definisi perkantoran. Peranan administrasi perkantoran.
Istilah administrasi. Pengertian manajemen perkantoran. Dimana pekerjaan administrasi dilakukan. Apa siapa dan dimana pekerjaan administrasi dilakukan. Pengertian administrasi menurut george terry. Tujuan administrasi perkantoran. Tentang administrasi perkantoran.
Artikel administrasi kantor. Penyelenggaraan pekerjaan kantor. Fungsi administrasi perkantoran menurut para ahli. Defenisi perkantoran. Artikel perkantoran. Manajemen perkantoran menurut para ahli. Perkantoran.
Pengertian administrasi dan contohnya. Konsep administrasi pelayanan kesehatan menurut para ahli. Gambar gambar administrasi perkantoran. Pengertian adm.perkantoran. Istilah perkantoran. Pengertian pelayanan administrasi. Tujuan dan fungsi administrasi perkantoran.
Pengrtian administrasi kantor. Konsep administrasi pelayanan kesehatan. Pengertian dan fungsi manajemen menurut para ahli. Administrasi perkantoran menurut george terry. Pengertian dari perkantoran. Administrasi perkantoran adalah. Pengertian adminisrtasi perkantoran.
Pengertian kantor administrasi. Pengertian administrasi bisnis. Pengertian administrasi perusahaan. Definisi manajemen perkantoran. Pengertian adminitrasi perkantoran. Pengertian pekerjaan perkantoran. Gambar dan pengertian administrasi perkantoran.
Pengertian management perkantoran. Konsep administrasi dan artikel terkait. Menrut para ahli administrasi. Fungsi fungsi administrasi perkantoran. Pengertian administrasi kesehatan. administrasi. administrasi perkantoran menurut para ahli.. Tujuan administrasi kantor. Pengertian administrasi perkantoran parah ahli.
Penertian administrasi perkantoran. Fungsi adm perkantoran. Konsep administrasi pelayanan kesehatan menurut ahli. Manajemen perkantoran bisnis. Prosedur kegiatan administrasi perkantoran. Pengertian pekerjaan administrasi. Administrasi menurut george.
  Fungsi makalah administrasi. 10 definisi menurut para ahli administrasi manajemen. Fungsi administrasi kantor. Definisi pekerjaan administrasi. Manajemen perkantoran. Gambar administrasi perkantoran. Fungsi dan peranan administrasi perkantoran.
  Contoh pelayanan administrasi menurut william. Makalah administrasi perkantoran bisnis. Artikel administrasi. Pekerjaan administrasi kantor. Pengertian adm perjanjian kontrak. Jelaskan peranan manajemen kantor. Definisi administrasi menurut para ahli administrasi perkantoran.
Manajemen perkantoran oleh ahli. Fungsi manajemen menurut para pakar. Konsep administrasi kesehatan menurut para ahli. Manajemen perkantoran dalam dunia bisnis. Adm perkatoran. Arti pekerjaan administrasi. Altikel administrasi perkantoran.
Tugas manajemen administrasi perkantoran. Kegiatan administrasi perkantoran dalam bisnis. Mengoprasikan administrasi perkantoran. Gambar kegiatan administrasi perkantoran. Pengertian administrasi kerja menurut para ahli administrasi. Definisi admistrasi perkantoran. Jelaskan peranan manajer kantor.