A. PENGERTIAN ARSIP
Arsip
adalah suatu tanda bukti, dokumen, atau warkat yang bertalian dengan bukti
keterangan suatu keluarga, perusahaan, masyarakat, atau bangsa.
Kearsipan adalah segala kegiatan yang berkenaan dengan
pengurusan arsip-arsip, baik arsip dinas maupun arsip pribadi, dari mulai
penerimaan, pencatatan, pengiriman, penyingkiran maupun pemusnahan surat menyurat
atau berbagai macam warkat lainnya.
Suatu catatan dikatakan arsip apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Mempunyai arti
2. Masih mempunyai kegunaan
3. Disimpan dengan teratur.
Pengertian arsip menurut Undang-Undang No 7 tahun 1971 bab
1 pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan arsip yaitu :
1. Naskah – naskah yang dibuat dan diterima oleh
Lembaga Negara dan Badan-Badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintah.
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
Badan-badan swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
Sedangkan pengertian arsip menurut para ahli :
1. The Liang Gie mengartikan arsip sebagai kumpulan
warkat yang disimpan secara teratur, berencana, karena mempunyai suatu kegunaan
agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
2. Atmosudirdjo mengartikan arsip, yaitu :
a. Wadah, tempat, map, order, doos, kotak, almari
kabinet, dan sebagainya yang dipergunakan untuk menympan nahan-bahan arsip.
b. Kumpulan teratur dari bahan-bahan arsip, surat,
kartu-kartu, mikrifilm-mikrifilm dan sebagainya yang dipakai setiap kali untuk
bahan petunjuk atau pembuktian.
c. Setiap pengaturan, penyortiran, penertiban yang
sistematis dan berurutan dari barang-barang, orang-orang, personal,
kertas-kertas tertulis, dokumen-dokumen dan sebagainya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan lingkup kearsipan atau
disebut juga tata kearsipan (record management) meliputi enam kegiatan utama
yaitu:
1. Penciptaan arsip/warkat
2. Pemiliha arsip/warkat
3. Pengendalian arsip/warkat
4. Penyimpanan arsip/warkat
5. Perawatan arsip/warkat
6. Pemusnahan arsip/warkat
B. JENIS ARSIP DAN RECORD
Macam-macam Arsip adalah:
1. Menurut tingkat penyimpanan dan pemeliharaannya.
Arsip pemerintah, misalnya dibedakan meliputi :
a. Arsip Nasional di Ibukota
republik Indonesia sebagai inti organisasi dari Lembaga Kerasipan
Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat.
b. Arsip Nasional di tiap-tiap Ibukota daerah Tingkat I
termasuk daerah-daerah yang setingkat dengan daerah Tingkat I (Daerah Istimewa
Yogyakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta) yang selanjutnya disebut Arsip
Nasional Daerah.
2. Arsip Primer dan Arsip Sekunder
Arsip primer adalah arsip aslinya, bukan arsip tindasan,
bukan salinan
Arsip sekunder adalah arsip yang berupa tindasan, fotokopi
salinan, atau mikro filmnya.
3. Arsip Sentral dan Arsip Unit
Arsip sentral adalah arsip yang disimpan pada pusat arsip
atau arsip yang dipusatkan penyimpanannya.
Arsip unit adalah arsip yang disebarkan penyimpanannnya,
arsip yang disimpan disetiap bagian atau unit dalam suatu organisasi/ instansi.
4. Makro dan mikro arsip
Makro arsip yaitu arsip yang jumlahnya banyak dan disimpan
ditempat yang luas dan terpusat.
Mikro arsip yaitu arsip yang jumlahnya tidak banyak dan
tersimpan secara tersebar pada unit-unit.
5. Arsip statis dan arsip dinamis
6. Arsip abadi dan arsip tidak abadi.
Arsip abadi artinya arsip yang kegunaannya berlangsung dan
abadi, seperti arsip sejarah
Arsip tidak abadi artinya arsip yang kegunaannya hanya
sementara atau hanya pada saat itu.
Macam-macam record
1. Menurut subjek atau isi
- Financial record
- Inventori record
- Personal record
- Sales record
- Production record
2. Menurut bentuk wujudnya
- Surat
- Naskah perjanjian
- Akta pendirian perusahaan
- Notulen rapat
- Laporan-laporan
- Kuitansi dll
3. Menurut kegunaannya
- Record yang mempunyai guna informatif
- Record yang mempunyai guna yuridis
- Record yang mempunyai guna ilmiah
- Record yang mempunyai guna historis
4. Menurut sifat atau kepentingannya
- Record non esensual
- Record yang diperlukan
- Record yang penting
- Record vital
C. FUNGSI DAN KEGUNAAN ARSIP
Fungsi arsip menurut pasal 2 UU No 7 tahun 1971 dibedakan
menjadi :
1. Fungsi dinamis
2. Fungsi statis
Menurut Drs. Anhar fungsi arsip yaitu :
1. Sebagai alat penyimpanan warkat
2. Sebagai alat bantuan perpustakaan
3. Penyimpanan warkat-warkat terhadap keputusan yang
telah diambil.
4. Kersipan brarti menyimpan secara tetap dan teratur
warkat-warkat penting mengenai kemajuan perusahaan.
Menurut Drs AW Widjaya mengatakan bahwa arsip dinamis dapat
diperinci lagi menjadi:
1. Arsip aktif
2. Arsip semi aktif
3. Arsip in aktif
Arsip aktif yaitu arsip yang masih dipergunakan terus menrus
bagi kelangsungan pekerjaan di lingkungan unit pengolahan dario suatu
organisasi / kantor
Arsip semi aktif yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya
sudah mulai menurun.
Arsip In aktif yaitu arsip yang tidak lagi dipergunakan
secara terus-menerus, atau frekuensi penggunaannya sudah jarang atau hanya
dipergunakan sebagai frekuensi saja.
Kegunaan Arsip
a. Menurut Milton Reilzfeld yaitu :
1. Values for administrative use
2. Values for legas use (nilai-nilai kegunaan hukum)
3. Values for fiscal use (nilai-nilai kegunaan
keuangan)
4. Values for policy use ( nilai-nilai kegunaan
politik/kebijakan)
5. Values for historical use (nilai-nilai keguanaan
sejarah)
6. Values for research use (nilai-nilai kegunaan
penelitian)
b. Menurut Ensiklopedia administratif yaitu
1. Guna informatoris
2. Guna yuridis
3. Guna historis
4. Guna ilmiah
c. Menurut Arsip Nasional Republik Indonesia Guna arsip
dibedakan menjadi:
1. Nilai guna primer meliputi :
- Nilai guna administrasi
- Nilai guna hukum
- Nilai guna keuangan
- Nilai guna ilmiah dan teknologi
2. Nilai Guna sekunder meliputi :
- Nilai guna kebuktian
- Nilai guna informasional
Dari berbagai sumber di atas dapat disimpulkan bahwa nilai
guna arsip yaitu :
1. Untuk kegunaan administrasi
2. Untuk kegunaan hukum
3. Untuk kegunaan keuangan
4. Untuk kegunaan haluan organisasi
5. Untuk kegunaan pelaksanaan kegiatan organisasi
6. Untuk kegunaan sejarah
7. Untuk kegunaan keperluan penelitian
8. Untuk kegunaan penerangan
D. PENYIMPANAN DAN PENEMUAN KEMBALI ARSIP
Perlengkapan yang penting yang sangat diperlukan untuk
menyimpan arsip, yaitu :
1. Lemari arsip
- Filling cabinet —à untuk menyimpan arsip secara vertikal
- Lateral filling cabinet
2. Tanda Batas (guide card = sekat petunjuk)
Jika surat dalam map disimpan dalam lemari tanpa
sandaran
3. Map arsip (folder)
E. SISTEM KEARSIPAN
Pada dasarnya kearsipan atau filling adalah kegiatan
penyusunan dokumen, warkat dan arsip pada tempat yang telah ditentukan,
sehingga bila diperlukan dapat ditemukan dengan cepat.
Sistem kearsipan yang sesuai dengan teori ilmu kearsipan
terdiri dari 5 macam yaitu :
1) Kearsipan sistem abjad (Alphabetic Filling System)
2) Kearsipan sistem Subjeck ( Subjeck filling system )
3) Kearsipan sistem, wilayah ( Geographic Filling
system)
4) Kearsipan sistem nomor ( Numeric filling system)
5) Kearsipan sistem tanggal (chronological filling
system)
- Kearsipan Sistem abjad
Sistem abjad yaitu sistem penyimpanan dan penemuan kembali
arsip berdasarkan abjad. Sistem ini dapat menggunakan abjad nama orang,
organisasi / kantor.
- Kearsipan sistem subjek
Dalam sistem ini semua naskah / dokumen disusun dan
dikelompokkan berdasarkan
pokok soal/masalah
- Kearsipan Sistem wilayah
Dalam sistem ini susunan arsip diatur berdasarkan judul nama
wilayah / daerah,
seperti nama negara, propinsi, kabupaten, kecamatan dsb.
- Kearsipan Sistem Nomor
Sistem nomor / angka disebut juga kode klasfikasi
persepuluhan. Yang dijadikan
kode surat adalah nomor yang ditetapkan oleh unit
yang bersangkutan.
- Kearsipan Sistem Tanggal
Dalam sistem ini susunan arsip diatur berdasarkan waktu,
seperti tahun, bulan, dan
tanggal. Petunjuk pokoknya adalah tahun, kemudian bulan dan
tanggal.
Contoh : – Kode 260190 menyatakan tanggal 26, bulan Januari,
tahun 1990. atau
sebaliknya. 900126 menyatakan tahun 1990, bulan Januari,
tanggal 26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar