A. Arsip Statis
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta
arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan
berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
Pengelolaan arsip statis adalah suatu rangkaian kegiatan
pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, penggunaan dan pembinaan
ataspelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan.
B. Pengelolaan Asip Statis
Pengelolaan arsip statis meliputi :
1. pengumpulan;
Pengumpulan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penilaian;
b. penataan;
c. pembuatan daftar arsip statis.
Pimpinan lembaga kearsipan melakukan penilaian terhadap
arsip statis yang diserahkan dari lembaga-lembaga negara, badan-badan
pemerintah baik pusat maupun daerah, perguruan tinggi, dan/atau yang diperoleh
dari badan-badan swasta dan/atau perorangan.
Penilaian dilakukan terhadapkelengkapan dan keutuhan
kondisi fisik serta nilai informasi dari arsip statis bagi bukti
pertanggungjawaban nasional.
2. penyimpanan;
Penyimpanan arsip statis dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan tempat dan tata cara teknis penyimpanan arsip statis.
3. perawatan;
Perawatan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan
pencegahan dan restorasi terhadap terjadinya kerusakan.
Perawatan arsip statis melalui kegiatan pencegahan
ditujukan terhadap kondisi fisik dan informasi yang dikandung dalam arsip
statis.
Perawatan arsip statis melalui kegiatan restorasi.
ditujukan terhadap kondisi fisik arsip statis yang mengalami kerusakan.
Kegiatan pencegahan dilakukan dengan :
a. menyeleksi dan membersihkan kondisi fisik arsip
statis;
b. mendokumentasikan informasi yang dikandung dalam arsip
statis;
c. mensterilkan dari perusak arsip;
d. merestorasi arsip statis, yang kondisi fisiknya
mengalami kerusakan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
mengenai kegiatan restorasi arsip statis;
e. menyimpan arsip statis, yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan mengenai penyimpanan arsip statis;
f. mengontrol tempat penyimpanan dan kondisi fisik arsip
statis secara berkala;
g. kegiatan lain yang diperlukan.
Kegiatan restorasi dilakukan dengan :
a. mencatat kerusakan kondisi fisik yang terjadi pada
arsip statis;
b. menentukan metode dan rangkaian tindakan perbaikan
kondisi fisik arsip statis yang mengalami kerusakan;
c. melaksanakan tindakan perbaikan kondisi fisik arsip
statis sesuai
dengan metode dan rangkaian tindakan perbaikan
4. penyelamatan;
Penyelamatan arsip statis dilaksanakan terhadap
kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta informasi
yang dikandung dalam arsip statis.
5. penggunaan;
Arsip statis digunakan untuk kepentingan kegiatan
pemerintahan, enelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta penyebaran informasi.
6. pembinaan atas
pelaksanaan serah arsip statis, meliputi bidang :
a. arsip, baik dalam bentuk naskahnya maupun bentuk
lainnya;
b. sumber daya manusia kearsipan;
c. sarana dan prasarana kearsipan.
Pembinaan atas pelaksanaan serah arsip statis
dilaksanakan melalui :
a. bimbingan;
b. konsultasi;
c. penyuluhan;
d. supervisi dan pemantauan;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. kegiatan lain dalam rangka pembinaan.
Daftar Referensi
1. UU No 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan
2. Keputusan Kepala
ANRI No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan
3. Keputusan Kepala
ANRI No 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah,
Badan Usaha, dan Swasta
4. Permendiknas No 37
Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas
5. Keputusan Presiden
No 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
6. PP No 34 Tahun
1979 tentang Penyusutan Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar