A.
Gambaran Umum
Penyusutan Arsip adalah
kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif di unit kerja
pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak bernilaiguna dan atau
habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis ke ANRI, Lembaga Kearsipan
Daerah, atau Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.
B.
Tahapan Penyusutan Arsip
1.
Pembuatan Daftar Pertelaan Arsip (DPA)
Pembuatan daftar pertelaan arsip berdasarkan kartu-kartu
deskripsi yang kemudian dikelompokkan berdasarkan seri arsip di instansi yang
bersangkutan. Seri arsip tersebut disusun dalam sebuah skema dijadikan dasar
pengelompokan kartu, yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk daftar.
2.
Pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan
Arsip-arsip inaktif dari unit-unit kerja pengolah ( central
file) dipindahkan ke Pusat Arsip atau record center. Di dalam melaksanakan
pemindahan arsip, perlu melakukan hal-hal seperti berikut:
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan pada Daftar Pertelaan Arsip (DPA) dan
arsipnya untuk mengetahui apakah arsip-arsip yang akan dipindahkan sudah
benar-benar aktif atau belum.
Di dalam kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan juga kegiatan
penyatuan file-file menjadi seri arsip, tanpa merubah penataan semula.
Contohnya berkas tentang Cuti Tahunan, Cuti Bersalin, dan
Cuti Besar dapat digabungkan menjadi satu seri arsip cuti.
b.
Pemindahan Arsip
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan pemeriksaan yang
kemudian menjadi dasar pembuatan berita acara pemindahan arsip.
Pemindahan arsip harus dilakukan dengan perangkat khusus,
yang menjamin keamanan informasi dan fisik arsip, baik dalam perjalanan maupun
dalam proses penyerahan.
c.
Penataan Arsip
Arsip yang dipindahkan dari unit pengolah ke unit kearsipan
harus ditata dan dikelola sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Arsip harus
ditata sesuai dengan jalan masuk/Daftar Pertelaan Arsip yang terlampir dalam
Berita Acara Pemindahan Arsip sehingga arsip dapat dirujuk baik oleh unit
kearsipan maupun oleh unit pengolah yang bersangkutan.
d.
Pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip
Mengingat pemindahan arsip ini menyangkut pengalihan
wewenang dan tanggung jawab dari satu unit organisasi yang lain, atau
pengalihan wewenang dan tanggungjawab, maka diperlukan suatu bukti pemindahan
arsip. Bukti ini biasanya diwujudkan dalam bentuk Berita Acara Pemindahan Arsip.
e.
Pelaksanaan Pemindahan
Pemindahan arsip inaktif dapat dilaksanakan sesuai dengan
kondisi organisasi. Bila suatu instansi memiliki unit kerja yang terpisah cukup
jauh atau lokasi kantor berjauhan dengan pusat arsip, misalnya dipinggir kota,
maka diperlukan sarana transportasi yang dipersiapkan dengan baik, sehingga
proses pengangkutan arsip tidak menimbulkan kerusakan arsip baik dari segi
fisik maupun informasinya.unit kerja yang di tunjuk untuk itu.
3.
Penyerahan arsip
Arsip yang bernilai guna sekunder atau arsip statis, wajib
diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.
Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang
disepakati kedua belah pihak, dan harus memenuhi ketentuan teknis kearsipan.
Arsip yang bernilaiguna sekunder atau arsip statis yang
tercipta pada instansi vertikal di Daerah dan arsip Pemerintah Daerah Otonom
diserahkan kepada Badan Kearsipan Propinsi untuk Dati I yang bersangkutan dan
kepada Kantor Kearsipan Kota/Kabupaten untuk masing-masing Dati II yang
bersangkutan.
Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang
dikonsultasika dengan Badan Kearsipan Propinsi, dan dalam hal belum
memungkinkan atau menyangkut kasus yang penyelesaiannya ditangani oleh
Pemerintah Pusat wajib dikonsultasikan dengan Arsip Nasional Republik
Indonesia.
Arsip statis perguruan tinggi wajib diserahkan ke lembaga
kearsipan perguruan tinggi.
Pelaksanaannya dilakukan dengan pengaturan teknis yang
dikonsultasikan dengan arsip perguruan tinggi yang bersangkutan.
4.
Pemusnahan arsip
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan atau
meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara-cara tertentu, sehingga fisik
dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Di dalam melakukan pemusnahan arsip
terkandung resiko yang berkaitan dengan unsur hukum. Arsip yang sudah terlanjur
dimusnahkan tidak dapat diciptakan atau diadakan lagi. Oleh karena itu kegiatan
ini menuntut kesungguhan dan ketelitian, sehingga tidak terjadi kesalahan
sekecil
apapun.
Di dalam melakukan kegiatan pemusnahan arsip, terdapat
beberapa tahap yang tidak boleh diabaikan, seperti :
a.
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui apakah arsip-arsip
tersebut benar-benar telah habis jangka simpannya atau habis nilaigunanya.
Pemeriksaan ini berpedoman kepada Jadwal Retensi Arsip (JRA).
b.
Pendaftaran
Arsip-arsip yang telah diperiksa sebagai arsip yang
diusulkan musnah, harus dibuat daftarnya. Dari daftar ini diketahui secara
jelas informasi tentang arsip-arsip yang akan dimusnahkan.
c.
Pembentukan Panitia Pemusnahan
Jika arsip yang akan dimusnahkan memiliki retensi di bawah
10 tahun atau lebih, maka perlu membentuk panitia pemusnahan. Jika arsip yang
akan dimusnahkan memiliki retensi di bawah 10 tahun, maka tidak perlu dibuat
kepanitiaan, tetapi cukup dilaksanakan oleh unit yang secara fungsional
bertugas mengelola arsip. Panitia pemusnahan ini sebaiknya terdiri dari
anggota-anggota yang berasal dari unit pengelola arsip, unit pengamanan, unit
hukum dan perundang-undangan, serta unit-unit lain yang terkait.
d.
Penilaian, Persetujuan dan Pengesahan
Setiap menyeleksi arsip yang akan dimusnahkan, perlu
melakukan penilaian arsip.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar usulan pemusnahan.
Pelaksanaan pemusnahan harus ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
e.
Pembuatan Berita Acara
Berita acara pemusnahan arsip merupakan salah satu dokumen
pemusnahan arsip yang sangat penting. Karena itu setiap pemusnahan arsip harus
dilengkapi dengan Daftar Pertelaan Arsip (DPA) dan Berita Acara ( BA), bahwa
pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara sah. Selain itu, juga berfungsi sebagai
pengganti arsip yang dimusnahkan.
Daftar Referensi
1. UU No 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan
2. Keputusan Kepala ANRI
No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada Lembaga-lembaga Negara
dan Badan-badan Pemerintahan
3. Keputusan Kepala ANRI
No 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah,
Badan Usaha, dan Swasta
4. Permendiknas No 37
Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas
5. Keputusan Presiden No
105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
6. PP No 34 Tahun 1979
tentang Penyusutan Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar