A. Arsip dan Kearsipan
1. Kearsipan adalah hal-hal yang
berkenaan dengan arsip.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Arsiparis adalah seseorang
yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan
formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi,
tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
B. Jenis-jenis Arsip
1. Jenis-jenis arsip berdasar frekuensi
penggunaannya
a. Arsip dinamis adalah arsip
yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu.
Arsip dinamis dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) Arsip aktif adalah arsip yang
frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
2) Arsip inaktif adalah arsip yang
frekuensi penggunaannya telah menurun.
b. Arsip statis adalah arsip yang
dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah
habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia
dan/atau lembaga kearsipan.
2. Jenis-jenis arsip berdasar
medianya
a. Arsip konvensional adalah
arsip yang berbasis kertas. Contohnya adalah: SK, sertifikat, piagam, dll
b. Arsip audio visual atau
arsip pandang dengar adalah arsip yang dapat dilihat dan/atau didengar dengan
menggunakan peralatan khusus yang memiliki bentuk fisik beraneka ragam
tergantung pada media teknologi yang digunakan pada saat penciptaannya.
Arsip audio visual meliputi:
1) arsip citra statis atau foto;
2) arsip citra bergerak yaitu film, microfilm,
video, dan video compact disc (VCD)/digital video disc (DVD)/liquid
crystal display (LCD);
3) Arsip rekaman suara yaitu kaset dan compact
disc (CD);
4) arsip kartografi/peta dan
kearsitekturan/gambar konstruksi bangunan; dan
5) media lain sesuai dengan
perkembangan teknologi penciptaannya.
c. Arsip elektronik adalah arsip
yang diciptakan, digunakan, dan dipelihara sebagai bukti transaksi, aktifitas
dan fungsi lembaga atau individu yang ditransfer dan diolah dengan sistem
komputer.
Penciptaan arsip elektronik dapat berasal dari hasil
alih-media, naskah dinas elektronik (E-mail), website internet,
basis data, dokumen multimedia, dan lain- lain.
C. Azas Penyelenggaraan Kearsipan
Di antara aza-azas penyelenggaraan kearsipan adalah
sebagai berikut:
1. kepastian hukum;
2. keautentikan dan
keterpercayaan;
3. keutuhan;
4. asal usul (principle
of provenance);
5. aturan asli (principle
of original order);
6. keamanan dan
keselamatan;
7. keprofesionalan;
8. keresponsifan;
9. keantisipatifan;
10. kepartisipatifan;
11. akuntabilitas;
12. kemanfaatan;
13. aksesibilitas; dan
14. kepentingan umum.
D. Peran arsip bagi organisasi:
1. Bahan perencanaan
Setiap organisasi membutuhkan perencanaan, baik dalam hal
tata kerja, keuangan, staffing, maupun hal-hal lainnya. Sebagai contoh arsip
sebagai perencanaan adalah proposal dan laporan hasil kerja. Proposal dan
laporan hasil kerja suatu periode dapat digunakan sebagai acuan program kerja
periode berikutnya.
2. Penyelamatan aset
Arsip dapat digunakan sebagai penyelamat aset suatu
organisasi. Dengan adanya arsip kepemilikan, maka aset organisasi dapat
diselamatkan. Sebagai contoh adalah keberadaan sertifikat kepemilikan dan surat
dan warkat lainnya.
3. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual merupakan hal yang harus dipertahankan agar tidak diklaim
oleh pihak lain. Sebagai contoh arsip ini adalah sertifikat hak cipta suatu
produk.
4. Penyelesaian sengketa/kasus
Banyak sengketa tanah atau gedung terjadi karena pihak-pihak yang bersangkutan
merasa memiliki sesuatu yang sama. Di mata hukum, pihak yang memiliki bukti lah
yang dapat memperoleh hak-haknya.
5. Perlindungan wilayah
Wilayah kekuasaan suatu institusi sering kali menjadi perebutan dengan
institusi lain. Hal ini karena organisasi tidak mampu menunjukkan warkat yang
merupakan bukti kepemilikan wilayah tersebut.
6. Membangun citra
Untuk mempromosikan sesuatu, sebuah organisasi tidak
selalu harus menunjukkannya dengan kata-kata. Sebuah organisasi cukup
menunjukkan arsip foto atau sertifikat penghargaan yang dimilikinya. Sebagai
contoh: jika suatu sekolah ingin menunjukkan lingkungan belajar yang bersih
dalam brosur bagi calon mahasiswa, maka sekolah itu tidak harus menuliskan
kata-kata, namun cukup melampirkan kondisi lingkungan sekolah dengan foto. Foto
dapat menggambarkan kondisi yang lebih lengkap daripada kata-kata.
7. Menanamkan nilai
Generasi suatu organisasi selalu berlanjut dan berganti.
Untuk menanamkan nilai pada generasi baru, maka sebuah organisasi dapat
menunjukkannya dengan naskah-naskah keberhasilan di masa lalu. Sebagai contoh:
Suatu perguruan tinggi dapat menunjukkan foto-foto KKN di masa lalu yang luar
biasa, sehingga mahasiswa yang akan melaksanakan KKN sekarang mempunyai
gambaran tentang keberhasilan di masa lampau.
8. Bahan pengambilan keputusan
Ada kalanya suatu keputusan membutuhkan berbagai
pertimbangan. Dalam hal ini, arsip dapat digunakan sebagai bahan pengambilan
keputusan.
E. Lembaga Kearsipan
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi,
tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan
kearsipan.
Lembaga Kearsipan di Indonesia meliputi:
1. Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI)
2. Arsip daerah provinsi
3. Arsip daerah kabupaten/kota
4. Arsip perguruan tinggi
Daftar Referensi
1. UU No 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan
2. Keputusan Kepala
ANRI No 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan
3. Keputusan Kepala
ANRI No 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah,
Badan Usaha, dan Swasta
4. Permendiknas No 37
Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdiknas
5. Keputusan Presiden
No 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis
6. PP No 34 Tahun
1979 tentang Penyusutan Arsip
Pengertian pedoman kerja adalah suatu standar yang secara tertulis digunakan untuk mendorong dan menggerakkan pekerja agar melakukan pekerjaannya sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.
BalasHapusPelajari lebih lanjut
Pedoman kerja biasanya dikenal juga dengan istilah SOP atau Standar Operasional Prosedur merupakan langkah-langkah https://tugaskaryawan.com/graduate/ yang harus dilakukan oleh seorang pekerja saat melakukan pekerjaannya, pedoman kerja ini digunakan agar para pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.