A. Gambaran Umum
Jenis surat meliputi:
1. Surat dinas, yaitu
surat yang berisi hal penting berkenaan dengan administrasi pemerintah.
2. Nota dinas, adalah
surat yang dibuat atasan kepada bawahan
atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat berisikan
catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok persoalan kedinasan.
3. Memo, adalah
catatan singkat yang diketik atau ditulis tangan oleh atasan kepada bawahan
tentang pokok persoalan kedinasan
4. Surat pengantar,
adalah surat yang ditujukan kepada seseorang atau pejabat yang berfungsi untuk
mengantar surat, dokumen, barang, dan atau bahan lain yang dikirim.
5. Surat edaran,
adalah surat yang berisi penjelasan atau petunjuk tentang cara pelaksanaan atau
peraturan perundang-undangan dan/atau perintah.
6. Surat undangan,
adalah surat pemberitahuan kepada sesorang untuk menghadiri suatu acara pada
waktu dan tempat yang sudah ditentukan
7. Surat tugas,
adalah surat yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang pada seseorang
untuk melaksanakan suatu kegiatan
8. Surat kuasa,
adalah surat yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau
melakukan suatu kegiatan atas nama pemberi kuasa
9. Surat pengumuman,
adalah surat yang berisi pemberitahuan mengenai sesuatu hal yang ditujukan
kepada para pegawai atau masyarakat umum
10. Surat pernyataan, adalah surat yang
menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan
tersebut.
11. Surat keterangan, adalah surat yang
berisi keterangan mengenai suatu hal agar tidak menimbulkan keraguan
12. Berita acara, adalah surat yang
berisi laporan tentang suatu kejadian atau peristiwa mengenai suatu kejadian,
tempat kejadian, keterangan, dan petunjuk lain sehubungan dengan kejadian atau
peristiwa tersebut.
B. Sifat dan Derajat
Surat
1. Sifat surat
terdiri atas:
a. Surat sangat rahasia, yaitu
surat yang informasinya membutuhkan pengamanan tertinggi dan berhubungan erat
dengan keamanan dan keselamatan Negara serta hanya diketahui oleh pejabat yang
berhak menerimanya.
b. Surat rahasia, yaitusurat yang
informasinya membutuhkan pengamanan khusus dan berhubungan erat dengan keamanan
kedinasan serta hanya diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk.
c. Surat terbatas, adalah surat
yang informasinya membutuhkan pengamanan dan mempunyai hubungan erat dengan
tugas khusus kedinasan serta hanya diketahu oleh pejabat yang berwenang atau
yang ditunjuk.
d. Surat biasa, adalah surat yang
tidak memerlukan pengamanan khusus
2. Derajat surat
terdiri atas:
a. Kilat atau
sangat segera, adalah surat yang isinya harus segera diketahui oleh penerima
dan penyelesaiannya harus dilakukan pada kesempatan pertama
b. Segera, adalah
derajat surat yang isinya harus segera diketahui dan ditanggapi oleh penerima
surat
c. Biasa, adalah
derajat surat yang penyampaian dan penyelesaiannya tidak seperti kilat dan
segera.
C., Pengurusan Surat
Masuk
Pengurusan naskah dinas masuk meliputi tahapan:
1. Penerimaan,
Tahapan penerimaan naskah dinas dilakukan dengan cara
memeriksa kelengkapan naskah dinas, penandatanganan bukti penerimaan,
penyortiran, pembukaan, dan pemberian cap penerimaan pada halaman belakang
naskah dinas.
2. Pengarahan,
Tahapan pengarahan naskah dinas dilakukan dengan cara
mempelajari isi naskah dinas untuk menentukan unit pengolah, kualitas isi
naskah dinas penting atau biasa, indeks, kode klasifikasi dan keterkaitan
dengan naskah dinas atau arsip lain, serta menuliskan hasil arahan dengan
menggunakan pensil pada pojok kanan atas naskah dinas.
3. Pencatatan,
Tahapan pencatatan naskah dinas dilakukan dengan cara
mencatat data identitas naskah dinas sekurang-kurangnya meliputi asal naskah
dinas, nomor dan tanggal, indeks dan kode klasifikasi, serta isi ringkas naskah
dinas pada sarana pencatatan naskah dinas.
4. Pendistribusian,
Tahapan pendistribusian naskah dinas dilakukan dengan
cara terlebih dahulu mencatat pada lembar distribusi atau ekspedisi naskah
dinas kemudian mendistribusikan naskah dinas sesuai dengan unit pengolah naskah
dinas.
5. pengendalian.
Tahapan pengendalian naskah dinas dilakukan dengan cara
memeriksa aliran naskah dinas dari unit pengolah yang satu ke pengolah lainnya
sampai dengan proses penyelesaian isi naskah dinas sehingga menjadi berkas
kerja yang lengkap.
D. Pengurusan Surat Keluar
1. Pengurusan naskah dinas keluar meliputi tahapan:
2. pembuatan konsep,
3. pengetikan,
4. penandatanganan,
5. penomoran,
Ketentuan mengenai pembuatan konsep, pengetikan,
penandatanganan, dan penomoran sebagaimana dimaksud pada dibuat sesuai dengan
kaidah tata naskah dinas.
6. Pencatatan,
Tahapan pencatatan naskah dinas dilakukan dengan cara
mencatat data identitas naskah dinas sekurang-kurangnya meliputi tujuan naskah
dinas, nomor dan tanggal, indeks dan kode klasifikasi, serta isi ringkas naskah
dinas pada sarana pencatatan naskah dinas.
7. Pengiriman.
Tahapan pengiriman naskah dinas dilakukan melalui pos,
menggunakan mesin faksimili, kurir/caraka atau cara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar